INDIK. ID BEKASI – Penanganan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati di salah satu pondok pesantren di Bekasi Selatan terus berlanjut. Selain proses penyidikan oleh Polres Metro Bekasi Kota, upaya perlindungan dan pemulihan korban juga diperkuat melalui pendampingan hukum serta psikologis dari lembaga terkait.
Dalam perkara tersebut, penyidik Satres PPA dan PPO Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan MHH (28) sebagai tersangka. Pendalaman juga masih dilakukan terhadap dugaan keterlibatan tiga orang lainnya serta kemungkinan adanya korban tambahan.
Kasatres PPA dan PPO Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Rosdiana Sirait, S.H., menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional berdasarkan alat bukti, dengan tetap mengedepankan keselamatan dan hak-hak korban.
“Kami terus mendalami peran setiap pihak yang diduga terlibat dalam perkara ini. Dalam proses pemeriksaan, kami juga mengutamakan pendekatan yang memperhatikan kondisi korban agar mereka dapat memberikan keterangan dengan aman dan tanpa tekanan,” ujar Kompol Rosdiana.
Sejalan dengan proses tersebut, Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) Kota Bekasi berkolaborasi dengan Posbakum ’Aisyiyah Kota Bekasi untuk memberikan bantuan hukum. Langkah ini ditandai dengan penyerahan surat kuasa oleh ibu salah seorang korban kepada tim advokat yang dipimpin M. Salman Alfarisi, S.H., M.H., guna mendampingi dan mewakili kepentingan hukum korban selama proses penyidikan hingga persidangan.
Selain bantuan hukum, PUSPAGA bersama UPTD PPA Kota Bekasi juga memberikan perhatian terhadap pemulihan psikologis. Perwakilan Divisi Pencegahan PUSPAGA Kota Bekasi, Resa Rusayani, S.H., M.H., menyampaikan bahwa layanan pendampingan turut disediakan bagi santri lain yang terdampak, termasuk mereka yang bukan merupakan korban langsung.
“PUSPAGA dan UPTD PPA akan terus mengawal dan mendampingi korban, terutama kebutuhan psikologi selama proses hukum ini berlanjut. Selain itu, kami juga membuka diri seluas-luasnya bagi para santri atau murid lain yang mungkin bukan merupakan korban langsung, namun turut merasakan dampak psikologis, trauma, atau kecemasan akibat kasus ini. Pendampingan psikososial juga kami sediakan agar mereka dapat kembali merasa aman dan tenang,” ujar Resa. ( Heri M red )


