• Jelajahi

    Copyright © indik.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kapolda Jateng Tegaskan Anggota Bekingi Judi dan Narkoba Terancam PTDH

    www.indik.id
    12/10/26, 10:53 WIB Last Updated 2026-10-12T03:54:20Z

    INDIK . ID  SEMARANG - Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Roy Hardi Siahaan menegaskan tidak boleh ada anggota Polri yang melindungi, membekingi, ataupun terlibat dalam praktik perjudian dan peredaran narkotika. Anggota yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut akan ditindak tegas, termasuk sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sesuai ketentuan yang berlaku.


    Penegasan itu disampaikan Roy Hardi Siahaan saat memberikan arahan dalam apel pagi perdana di lingkungan Polda Jawa Tengah, Senin (12/10/2026). Ia meminta seluruh personel mengimplementasikan semangat Polisi Bersama Masyarakat melalui tindakan nyata, terutama dalam memberantas kejahatan yang meresahkan masyarakat dan menjaga integritas dalam pelaksanaan tugas.


    Kapolda menekankan bahwa perjudian dan peredaran narkotika merupakan tindak pidana yang harus diberantas secara tegas. Karena itu, tidak boleh ada anggota yang justru menjadi pelindung aktivitas ilegal atau menyalahgunakan kewenangan kepolisian demi kepentingan pribadi.


    “Saya minta kepada seluruh anggota Reserse, tidak ada lagi yang menerima apa pun dari praktik perjudian, apalagi narkoba. Penanganan kasus narkoba tidak boleh transaksional,” tegas Roy dalam arahannya.


    Ia mengingatkan agar penanganan perkara tidak dijadikan sarana untuk mencari keuntungan, menakut-nakuti masyarakat, ataupun meminta imbalan kepada pihak yang sedang berhadapan dengan hukum.


    Seluruh personel, khususnya yang bertugas pada fungsi reserse, diwajibkan menangani perkara secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


    Menurut Kapolda, penindakan terhadap kejahatan harus berjalan beriringan dengan pembenahan integritas internal. Kepercayaan masyarakat terhadap Polri hanya dapat dibangun apabila setiap anggota menjalankan tugas secara bertanggung jawab dan tidak menyalahgunakan kewenangannya.


    Selain perjudian dan narkotika, Kapolda juga meminta jajarannya menindak tegas berbagai tindak pidana yang meresahkan masyarakat, seperti kejahatan jalanan, pencurian kendaraan bermotor, perampokan, pembegalan, serta tawuran yang melibatkan senjata tajam.


    Dalam arahannya, Roy menyampaikan tiga direktif utama yang harus menjadi pedoman seluruh personel dalam menjalankan tugas kepolisian.


    “Agar dipahami tiga direktif saya dalam pelaksanaan tugas. Pertama, bertindak tegas terhadap kejahatan yang meresahkan masyarakat. Kedua, memberikan pelayanan humanis kepada kelompok rentan. Ketiga, merespons dengan cepat setiap laporan dan pengaduan masyarakat,” ungkapnya.


    Ia kembali mengingatkan bahwa semangat Polisi Bersama Masyarakat tidak boleh berhenti sebagai slogan, tetapi harus diwujudkan melalui tindakan nyata dalam setiap pelaksanaan tugas.


    “Polisi Bersama Masyarakat bukan sekadar jargon. Rekan-rekan harus memahami dan mengaplikasikannya dalam pelaksanaan tugas,” tegasnya.


    Optimalkan Pelayanan SPKT dan Call Center 110


    Untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, Kapolda menginstruksikan jajarannya mengoptimalkan pelayanan jemput bola melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan layanan Call Center 110.


    Petugas diminta segera mendatangi lokasi kejadian yang membutuhkan kehadiran polisi. Dengan demikian, masyarakat tidak harus selalu datang ke kantor kepolisian untuk mendapatkan bantuan ketika menghadapi situasi darurat atau membutuhkan penanganan segera.


    Arahan tersebut menegaskan komitmen Polda Jawa Tengah untuk membangun institusi kepolisian yang tegas terhadap kejahatan, humanis dalam pelayanan, cepat merespons kebutuhan masyarakat, serta bersih dari praktik penyalahgunaan kewenangan.

    Semangat Polisi Bersama Masyarakat diharapkan benar-benar terwujud melalui kinerja dan integritas setiap personel dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.


    Kabid Humas: Pelanggaran Akan Ditindaklanjuti


    Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Yuliyanto menegaskan bahwa arahan Kapolda menjadi komitmen bersama seluruh jajaran untuk menjaga integritas dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.


    Ia memastikan penegakan hukum harus dilaksanakan secara profesional dan tidak boleh disalahgunakan untuk melindungi aktivitas ilegal ataupun mencari keuntungan pribadi.


    “Bapak Kapolda telah menegaskan bahwa tidak boleh ada anggota yang membekingi perjudian, peredaran narkotika, maupun kegiatan ilegal lainnya. Setiap anggota harus menjalankan tugas sesuai aturan, menjaga integritas, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Apabila ditemukan dugaan pelanggaran, akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” tegas Yuliyanto.


    Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dengan melaporkan tindak pidana maupun dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum anggota Polri melalui saluran pengaduan resmi.


    “Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga Jawa Tengah tetap aman dan kondusif. Semangat Polisi Bersama Masyarakat harus diwujudkan melalui kerja nyata, penegakan hukum yang tegas, pelayanan yang humanis, serta respons cepat terhadap setiap kebutuhan masyarakat,” pungkasnya.


    Penegasan tersebut menjadi pengingat bagi seluruh personel Polda Jawa Tengah bahwa kewenangan kepolisian merupakan amanah yang harus dijalankan secara profesional, berintegritas, dan bertanggung jawab demi menjaga kepercayaan publik.(HERISUSILO) 

    Terkini