INDIK . ID SEMARANG - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Karanganyar. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial DJS (30) dan menyita 64 paket sabu serta satu paket besar dengan berat bruto sekitar 55,26 gram.
DJS diamankan pada Jumat, 18 September 2026, sekitar pukul 02.00 WIB, di pinggir jalan kawasan Benowo, Kelurahan Ngeringo, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi yang diterima petugas mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu yang dilakukan DJS di wilayah Kabupaten Karanganyar. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan untuk mengetahui keberadaan tersangka dan aktivitas yang dilakukannya.
Setelah keberadaan DJS diketahui, petugas melakukan penindakan di kawasan Benowo. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang digunakan, petugas menemukan empat paket sabu yang disimpan di dalam jok sepeda motor.
Temuan tersebut kemudian dikembangkan oleh penyidik untuk mengungkap lokasi penyimpanan narkotika lainnya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Yos Guntur mengatakan, berdasarkan pemeriksaan awal terhadap DJS, petugas memperoleh informasi mengenai lokasi lain yang diduga digunakan untuk menyimpan narkotika.
Tim kemudian melakukan penggeledahan di sebuah tempat kos di kawasan Ngerancang, Kelurahan Plesungan, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar.
“Di lokasi tersebut, petugas menemukan 60 paket sabu dan satu paket besar sabu dengan berat bruto sekitar 55,26 gram. Selain narkotika, turut disita tiga plastik klip bening, satu lakban berwarna hitam, dan satu timbangan elektrik,” ungkap Yos Guntur, Jumat (18/9/2026).
Dalam pemeriksaan, DJS menerangkan bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial R yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
“Menurut keterangan DJS, penyerahan narkotika oleh R berlangsung pada Kamis, 17 September 2026, sekitar pukul 06.00 WIB, di kawasan Palur, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo,” tambah Yos Guntur.
Ia menjelaskan, informasi tersebut masih didalami penyidik untuk mengungkap asal-usul barang, pola distribusi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Yuliyanto menyampaikan bahwa pengungkapan perkara narkotika dilakukan melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan berdasarkan informasi serta temuan di lapangan.
“Dalam perkara narkotika, informasi awal menjadi bagian penting dalam proses penyelidikan. Setelah ada temuan, penyidik kemudian melakukan pengembangan untuk memastikan keterkaitan antara tersangka, barang bukti, dan pihak lain yang mungkin terlibat,” kata Yuliyanto.
Ia menegaskan bahwa masyarakat dapat membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
“Kami mengajak masyarakat untuk menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika. Informasi tersebut dapat ditindaklanjuti petugas sesuai prosedur,” ujarnya.
Yuliyanto menambahkan, perkara yang melibatkan DJS saat ini masih dalam proses penyidikan dan pengembangan. Penyidik Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah masih menelusuri pihak lain yang diduga berkaitan dengan peredaran sabu tersebut, termasuk keberadaan R yang disebut sebagai pemasok.
DJS beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolda Jawa Tengah untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.(HERISUSILO)


