• Jelajahi

    Copyright © indik.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Polda Jateng Bongkar Tiga Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi, Kerugian Subsidi Tembus Rp10,8 Miliar

    www.indik.id
    04/09/26, 19:21 WIB Last Updated 2026-09-04T12:21:58Z

    INDIK . ID  SEMARANG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah membongkar tiga perkara tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi (migas) yang berkaitan dengan penyalahgunaan barang bersubsidi pemerintah.


    Pengungkapan tersebut dilakukan di tiga wilayah, yakni Kabupaten Sukoharjo, Kebumen, dan Demak. Ketiga perkara itu diungkap melalui rangkaian penyelidikan berdasarkan laporan serta informasi masyarakat.


    Kasus tersebut dirilis dalam konferensi pers di Markas Komando (Mako) Ditreskrimsus Polda Jateng, Jalan Sukun Raya, Banyumanik, Kota Semarang, Jumat (4/9/2026).


    Konferensi pers dipimpin Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng Kombes Pol. Djoko Julianto, didampingi Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol. Yuliyanto dan Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jateng AKBP Anita Indah Setyaningrum.


    Turut hadir perwakilan PT Pertamina Patra Niaga, Achmad Rifqi, selaku Sales Area Manager PT Pertamina Semarang.


    Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol. Djoko Julianto mengatakan, pengungkapan tiga perkara tersebut bermula dari laporan dan informasi masyarakat.


    "Atas laporan tersebut, kemudian dilakukan rangkaian monitoring, penyelidikan, pengawasan hingga akhirnya berhasil dilakukan penegakan hukum di tiga lokasi yang berbeda," kata Djoko.


    Menurut dia, meski memiliki motif yang sama, yakni memperoleh keuntungan ekonomi dengan menyalahgunakan barang bersubsidi pemerintah, ketiga perkara tersebut memiliki modus operandi berbeda.


    "Modus yang digunakan, yakni mengalihkan isi LPG bersubsidi 3 kilogram ke tabung nonsubsidi, memanfaatkan kendaraan yang sudah dimodifikasi dan menggunakan banyak barcode maupun pelat nomor untuk mendapatkan Bio Solar bersubsidi, serta memanfaatkan surat rekomendasi pengambilan BBM untuk kemudian mengumpulkan dan menjual kembali BBM bersubsidi kepada pihak yang tidak berhak," ujarnya.


    Alihkan LPG 3 Kilogram ke Tabung Besar


    Perkara pertama diungkap di Kabupaten Sukoharjo. Polisi membongkar praktik pengalihan isi LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram ke tabung LPG nonsubsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram.


    Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan seorang pelaku.


    Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas pemindahan LPG bersubsidi di wilayah Kecamatan Mojolaban.


    Pada 2 September 2026, petugas menggerebek sebuah gudang dan menemukan aktivitas pemindahan isi LPG menggunakan regulator, selang, serta sejumlah peralatan yang telah dimodifikasi.


    Hasil penyidikan menunjukkan LPG bersubsidi diperoleh dalam jumlah besar melalui jaringan distribusi tertentu. LPG tersebut kemudian dipindahkan ke tabung nonsubsidi dan dipasarkan kembali untuk mendapatkan keuntungan dari selisih harga.


    Kapasitas pengalihan diperkirakan mencapai sekitar 29.000 tabung LPG 3 kilogram per bulan atau sekitar 232.000 tabung selama periode kegiatan.


    Dari praktik tersebut, estimasi nilai subsidi yang disalahgunakan mencapai sekitar Rp6,96 miliar.


    Modifikasi Isuzu Panther untuk Sedot Bio Solar


    Perkara kedua diungkap di Kabupaten Kebumen. Ditreskrimsus Polda Jateng membongkar penyalahgunaan Bio Solar bersubsidi di sebuah SPBU di Kecamatan Sruweng.


    Dalam perkara ini, polisi mengamankan seorang pelaku beserta sejumlah barang bukti.


    Di antaranya satu unit kendaraan Isuzu Panther yang telah dimodifikasi dengan 12 jeriken berkapasitas masing-masing 35 liter. Jeriken tersebut terhubung dengan pompa elektrik yang digunakan untuk memindahkan BBM dari tangki kendaraan.


    Petugas juga menemukan 10 barcode BBM bersubsidi dan 13 pasang pelat nomor kendaraan yang diduga digunakan untuk melakukan pembelian berulang di sejumlah SPBU dengan identitas kendaraan berbeda.


    "Dari hasil pemeriksaan, kendaraan tersebut oleh pelaku tidak digunakan sebagaimana mestinya, tetapi sudah dipersiapkan untuk menampung BBM dalam jumlah lebih banyak. Ditambah penggunaan barcode dan pelat nomor yang berbeda, modus ini memungkinkan pelaku melakukan pembelian berulang," jelas Djoko.


    Dari kegiatan yang diperkirakan berlangsung selama sekitar 75 hari, polisi memperkirakan terjadi penyalahgunaan sekitar 27.000 liter Bio Solar bersubsidi.


    Estimasi nilai subsidi yang disalahgunakan dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp390 juta.


    Truk Tangki Modifikasi Tampung 6.000 Liter


    Kasus ketiga diungkap di Kabupaten Demak. Dalam perkara ini, penyidik mengamankan dua orang pelaku yang diduga menyalahgunakan pembelian BBM bersubsidi.


    Barang bukti yang disita berupa satu unit truk Toyota Dyna yang telah dimodifikasi dengan tangki besi berkapasitas 6.000 liter.


    "Saat diamankan pada 26 Mei 2026, kendaraan tersebut membawa sekitar 2.000 liter Bio Solar bersubsidi, dilengkapi alat ukur tangki dan mesin pompa," ungkap Djoko.


    Pengembangan penyidikan kemudian mengarah ke sebuah gudang di Desa Bungo, Kecamatan Wedung, yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan sementara sebelum BBM dipasarkan kembali.


    Dalam perkara tersebut, penyidik menemukan bahwa pelaku memperoleh Bio Solar bersubsidi menggunakan surat rekomendasi nelayan.


    Sebagian BBM disalurkan kepada nelayan, sedangkan sebagian lainnya diduga dijual kepada pihak yang tidak berhak dengan memanfaatkan kendaraan tangki yang telah dimodifikasi.


    Praktik tersebut diperkirakan telah berlangsung selama sekitar satu tahun dengan volume penyalahgunaan mencapai sekitar 240.000 liter.


    Adapun estimasi nilai subsidi yang disalahgunakan dalam perkara ini mencapai Rp3,468 miliar.


    "Jika diakumulasikan dari ketiga perkara tersebut, estimasi nilai penyalahgunaan subsidi mencapai sekitar Rp10,8 miliar," tegas Djoko.


    Terancam Hukuman Enam Tahun Penjara


    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.


    Para tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.


    Perwakilan PT Pertamina Patra Niaga, Achmad Rifqi, mengapresiasi langkah Ditreskrimsus Polda Jateng dalam mengungkap praktik penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi tersebut.


    Menurut dia, pengungkapan kasus tersebut menunjukkan adanya berbagai modus yang digunakan untuk menyalahgunakan subsidi pemerintah.


    "Pengungkapan kasus ini sekaligus menunjukkan bahwa modus penyalahgunaan subsidi dapat dilakukan dengan berbagai cara dan sarana. Kami bersama Ditreskrimsus menegaskan akan terus melakukan monitoring dan mendukung upaya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM maupun LPG bersubsidi agar distribusinya tetap tepat sasaran," ujarnya.


    Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Yuliyanto mengatakan, pengungkapan tiga perkara tersebut merupakan bentuk komitmen Polda Jateng dalam mendukung kebijakan pemerintah sekaligus melindungi masyarakat yang berhak menerima manfaat subsidi.


    "Subsidi pemerintah pada prinsipnya diberikan untuk membantu masyarakat. Ketika ada pihak yang menyalahgunakannya untuk memperoleh keuntungan pribadi, dampaknya bukan hanya terhadap negara, tetapi juga dapat mengganggu masyarakat yang seharusnya menerima manfaat dari subsidi tersebut," ujar Yuliyanto.


    Ia mengimbau masyarakat, pelaku usaha, operator SPBU, pangkalan LPG, agen penyalur, serta seluruh pihak yang berada dalam rantai distribusi energi bersubsidi untuk mematuhi ketentuan yang berlaku.


    Masyarakat juga diminta berperan aktif melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penimbunan, pengoplosan, pengangkutan ilegal, maupun bentuk penyalahgunaan lainnya.


    "Partisipasi masyarakat sangat penting untuk memastikan subsidi pemerintah benar-benar sampai kepada yang berhak. Jika menemukan dugaan penyimpangan, jangan ragu untuk melaporkannya kepada kepolisian. Setiap informasi masyarakat akan menjadi bagian penting dalam upaya bersama menjaga distribusi energi bersubsidi agar tetap tepat sasaran," pungkasnya.(HERISUSILO)  

    Terkini