INDIK . ID KOTA BEKASI -perkara dugaan tindak pidana korupsi, pungutan liar pada MCK Pasar Bantar Gebang. Jadi pada hari ini, Rabu tanggal 15 Juli 2026, tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Kota Bekasi telah melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Bidang Pasar inisial JAS berkaitan dengan penyidikan dimaksud.
Nah, Kepala Bidang Pasar ini diduga, ya diduga, telah melakukan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar kepada pengelola MCK di Pasar Bantar Gebang. Kabid Pasar ini, tadi inisial JAS ini, pada hari ini juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan bukti yang telah diperoleh oleh penyidik, didapatkan alat bukti bahwa telah ada:
* Permintaan uang sejumlah total Rp 80.000.000 kepada seseorang berinisial H dalam rangka alih nama pengelolaan MCK di Pasar Bantar Gebang.
* Permintaan uang tersebut dilaksanakan sebanyak 3 tahap.
* Pelaksanaan tahapannya: 2 kali dengan cara transfer ke nomor rekening, dan 1 kali diserahkan secara tunai.
Dalam perkara ini, penyidik tindak pidana khusus telah melakukan pemeriksaan terhadap:
* 22 transaksi (saksi) yang terdiri dari unsur dinas.
* Pengelola, pengelola pasarnya (pihak swasta).
* Pihak-pihak terkait lainnya dalam pengelolaan MCK di Pasar Bantar Gebang.
Untuk barang bukti yang telah dilakukan penyitaan, teman-teman juga kan selama ini mengikuti progresnya, telah ada:
* Kurang lebih 69 item dokumen.
* 2 unit handphone (alat komunikasi).
* 1 unit komputer.
Terhadap tersangka dimaksud tadi, dikenakan melanggar Pasal 12 huruf E Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pada intinya tadi di hari ini kita menetapkan tersangka dan juga langsung melakukan penahanan. Yang bersangkutan ditahan di Rutan. Nah, ini kepentingan pada saat ini adalah dalam rangka pencarian alat bukti. Jadi proses penahanan yang dilakukan oleh penyidik ini berkepentingan untuk bagaimana nantinya berkas perkara ini disusun sesuai dengan Hukum Acara Pidana.
Jadi nantinya, proses ini akan lebih fokus dan lebih bertitik berat pada bagaimana nantinya berkas perkara ini layak untuk dilimpahkan ke Pengadilan. Mungkin untuk progres sementara pada hari ini dapat saya sampaikan demikian kepada teman-teman. Terima kasih."
### Sesi Tanya Jawab (Q&A)
**Wartawan 1:** "Ada kemungkinan tersangka lainnya?"
**Penyidik:** "Bentar dulu, bentar, oke ya. Jadi saya sampaikan dulu, itu progres pada hari ini. Jadi pada hari ini tegas saya tadi saya sampaikan ya, penetapan tersangka dan penahanan. Nah, untuk itu, saya tutup dulu ini ya. Saya tutup dulu apa yang kami sampaikan pada hari ini. Wabillahi taufik wal hidayah, wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Kita buka pertanyaan."
**Wartawan 2:** "Pak, kemungkinan ada tersangka lain? Apa ada kelanjutannya ke depannya, Pak?"
**Penyidik:** "Jadi begini, ini kan penyidikan kan masih berjalan. Ya tentunya penyidik di sini mengumpulkan bukti-bukti yang ada. Dalam rangkaian peristiwa ini, apabila memang ditemukan adanya pihak-pihak lain yang ternyata menerima sesuatu atau yang berkaitan dengan apa tadi ini, tentunya pasti akan kita tindak lanjuti. Nah, kami tidak bisa sampaikan ada atau tidak, makanya kita melakukan serangkaian kegiatan penyidikan di sini. Termasuk salah satunya tadi adalah penetapan tersangka. Seperti itu."
**Wartawan 3:** "Pernah diperiksa? Nilainya bisa lebih dari 80 juta?"
**Penyidik:** "Untuk sementara, barang bukti saat ini adalah Rp 80 juta. Silakan Mas, Mas."
**Wartawan 4:** "Ya, kalau untuk yang ditanyakan tadi sudah diperiksa, sudah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi. Karena pemeriksaan-pemeriksaan ini kan tahapannya adalah saksi. Kebetulan tadi hari ini juga tadi penetapan tersangka dan perluasan dan pemeriksaan tersangka dan penahanan."
**Wartawan 5:** "Tadi kata PH-nya, Pak, itu ada Sekdis ataupun ini nerima uang sekitar Rp 5 juta, itu gimana pada pemeriksaan? Apakah udah diperiksa hal itu?"
**Penyidik:** "Kita lihat ke depan. Karena kan informasi itu kan dari pihak belum... dari alat bukti sebagai... jadi kita... Selain Kepala Dinas, siapa aja Pak yang dilakukan pemeriksaan sejauh ini? 22 saksi kita periksa dan itu banyak sekali."
**Wartawan 6:** "Dari hasil punglinya Pak, ada upaya pengembalian uang dari JAS nggak Pak?"
**Penyidik:** "Eh, itu nanti kita lihat dalam persidangan. Posisinya... Nah posisinya itu adalah masuk ke materi, ya."
**Wartawan 7:** "Pak, siapa saksi yang dari luar kota, Pak?"
**Penyidik:** "Dari luar kota? Saksi di luar kota itu adalah seseorang yang men-transfer. Inisial, Pak? Tadi sudah disebutkan tadi ya, untuk yang berkaitan dengan ini adalah inisial H. Saya sampaikan."
**Wartawan 8:** "Pak, kenapa fokus ke JAS aja, Pak? Yang hari ini ditetapkan pada tersangka, Pak?"
**Penyidik:** "Ya begini, jadi apa yang dihasilkan pada saat ini adalah berdasarkan kegiatan penyidik melakukan pengumpulan alat bukti dan barang bukti. Jadi progres yang kita lakukan pada saat ini tentunya adalah hasil dari apa yang telah dilaksanakan oleh penyidik hingga hari ini. Seperti itu. Jadi alat buktinya sebagai..."
**Wartawan 9:** "Peristiwa itu bukannya berurutan dari perintah atasan atau gimana? Berarti ada kemungkinan tersangka lain?"
**Penyidik:** "Tadi sudah saya sampaikan ya, jadi pada intinya ini adalah serangkaian kegiatan penyidik untuk apa namanya, menggambarkan peristiwa pidana yang sedang terjadi."
**Wartawan 10:** "Seberapa kuat nanti ucapan dari PH itu bahwa ada Kepala Dinas, Sekdis itu menerima uang itu bisa dijadikan alat bukti, Pak?"
**Penyidik:** "Ya, pada intinya semua informasi yang disampaikan, yang jelas yang kami gunakan sebagai alat bukti adalah yang disampaikan di dalam keterangan sebagai saksi ataupun nanti sebagai tersangka. Oke?"
**Wartawan 11:** "Bukannya sebelumnya Kejaksaan menemukan rekomendasi, Pak?"
**Penyidik:** "Tadi kan sudah disampaikan kalau itu kan menjadi bagian dari barang bukti. Rekomendasi tersebut ada. Ya? Sudah ya? Saya kira... Informasi, makasih ya Pak."
**Penyidik:** "Siap, nanti itu akan menjadi materi penyidikan." ( Heri M red )



