• Jelajahi

    Copyright © indik.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Polresta Surakarta Ungkap Kasus Pencurian Motor dan Ponsel dalam Waktu Kurang dari 24 Jam, Dua Residivis Ditangkap

    www.indik.id
    21/06/26, 12:14 WIB Last Updated 2026-06-21T05:15:39Z

    INDIK . ID PSURAKARTA - Kesigapan jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Surakarta kembali membuahkan hasil. Dalam waktu kurang dari 24 jam setelah menerima laporan masyarakat, Tim Resmob Satreskrim Polresta Surakarta berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor dan telepon genggam yang dialami seorang warga Kabupaten Sukoharjo.


    Dua pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial NH (57) dan H (49). Keduanya diketahui merupakan residivis kasus pencurian dan ditangkap di lokasi berbeda pada Selasa (16/6/2026).


    Wakapolresta Surakarta, AKBP Sigit, menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Minggu (14/6/2026) dini hari di kawasan Jalan Ir. Sutami, Kelurahan Pucangsawit, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta.


    Korban, Rudi Setiawan, saat itu tengah dalam perjalanan pulang dan memutuskan berhenti untuk beristirahat di sekitar Simpang Sekar Pace karena merasa lelah dan mengantuk. Korban kemudian tertidur di pinggir jalan dekat sebuah minimarket dengan sepeda motor Yamaha Vario berwarna merah masih terparkir di dekatnya. Kunci kontak kendaraan diketahui masih menempel, sementara telepon genggam berada di sekitar lokasi.


    “Melihat adanya kesempatan, kedua pelaku kemudian mengambil sepeda motor Yamaha Vario warna merah beserta telepon genggam milik korban tanpa sepengetahuan korban yang sedang tertidur,” ujar AKBP Sigit saat konferensi pers, Jumat (19/6/2026).


    Korban baru menyadari telah menjadi korban pencurian setelah terbangun sekitar pukul 07.30 WIB. Mengetahui sepeda motor dan telepon genggamnya hilang, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Surakarta.


    Menindaklanjuti laporan itu, Tim Resmob Satreskrim Polresta Surakarta langsung melakukan penyelidikan intensif dengan mengumpulkan keterangan saksi, mengolah informasi, serta menelusuri keberadaan para pelaku.


    Berkat kerja cepat petugas, identitas pelaku berhasil diungkap dan keduanya dapat diamankan dalam waktu kurang dari satu hari sejak laporan diterima.


    Dari hasil penyidikan terungkap bahwa NH berperan sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor, sedangkan H terlibat dalam pencurian telepon genggam milik korban. Keduanya juga tercatat pernah menjalani hukuman atas kasus serupa di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.


    “Para tersangka merupakan residivis yang telah beberapa kali terlibat tindak pidana pencurian. Saat ini keduanya telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata AKBP Sigit.


    Penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan keterlibatan kedua tersangka dalam sejumlah kasus pencurian lain yang terjadi di wilayah Solo Raya.


    Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 huruf g Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun serta denda paling banyak Rp500 juta.


    Polresta Surakarta mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat beristirahat di tempat umum. Masyarakat diminta memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci dengan aman, menggunakan pengaman tambahan, serta tidak meninggalkan barang berharga di lokasi yang mudah dijangkau pelaku kejahatan.


    Langkah preventif dari masyarakat dinilai penting untuk mencegah terjadinya tindak kriminal sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif di wilayah Kota Surakarta.(Herisusilo) 

    Terkini