• Jelajahi

    Copyright © indik.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Polres Grobogan Luncurkan Safe House 110, Bhabinkamtibmas Jadi Garda Terdepan Pelayanan Masyarakat

    www.indik.id
    15/06/26, 14:20 WIB Last Updated 2026-06-15T07:21:15Z

    INDIK  . ID GROBOGAN - Polres Grobogan meluncurkan program Safe House 110 sebagai terobosan pelayanan kepolisian yang cepat, humanis, dan menjangkau hingga tingkat desa. Program tersebut diresmikan langsung oleh Kapolres Grobogan, AKBP Ike Yulianto, dalam acara yang digelar di Lapangan Tribrata Mapolres Grobogan, Senin (15/6/2026).


    Peluncuran program tersebut turut dihadiri perwakilan kepala desa dari seluruh wilayah Kabupaten Grobogan. Safe House 110 merupakan inovasi pelayanan publik yang dirancang untuk mempercepat penanganan pengaduan masyarakat sekaligus memberikan perlindungan hukum hingga ke pelosok desa.


    Dalam program itu, rumah kepala desa ditetapkan sebagai Safe House atau titik aman yang dapat dimanfaatkan sebagai tempat perlindungan sementara bagi warga yang membutuhkan bantuan kepolisian secara cepat. Fasilitas tersebut dapat digunakan oleh korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), korban konflik sosial, maupun masyarakat yang menghadapi situasi darurat lainnya.


    Kapolres Grobogan AKBP Ike Yulianto menjelaskan bahwa program Safe House 110 menjadi sarana untuk mempercepat penyelesaian berbagai persoalan masyarakat yang bersifat ringan melalui sinergi antara Bhabinkamtibmas dan pemerintah desa.


    “Program ini kami hadirkan agar masyarakat tidak merasa sendiri ketika menghadapi persoalan hukum maupun situasi darurat. Negara harus hadir, dan kehadiran itu harus dapat dirasakan hingga ke pelosok desa,” tegas AKBP Ike Yulianto.


    Menurutnya, kolaborasi dengan kepala desa merupakan langkah strategis karena kepala desa merupakan figur yang dekat dengan masyarakat, dikenal, dan memiliki tingkat kepercayaan yang tinggi di lingkungan masing-masing.


    Melalui program tersebut, setiap laporan yang masuk melalui layanan darurat 110 di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Grobogan akan segera diteruskan kepada personel Bhabinkamtibmas untuk ditindaklanjuti secara cepat.


    “Target kami jelas, setiap laporan masyarakat harus segera ditindaklanjuti. Dalam kondisi darurat, respons cepat dapat menjadi penentu keselamatan seseorang,” ujarnya.


    Sebagai bentuk komitmen pelayanan, Bhabinkamtibmas diwajibkan memberikan respons awal maksimal dalam waktu 30 menit sejak laporan diterima. Apabila diperlukan penanganan lebih lanjut, warga akan diarahkan atau dievakuasi ke Safe House terdekat guna memperoleh perlindungan dan pendampingan awal.


    Selain meluncurkan Safe House 110, Polres Grobogan juga menyerahkan perangkat pelacak (tracer) Tuberkulosis (TBC) kepada para Bhabinkamtibmas sebagai dukungan terhadap program kesehatan masyarakat.


    Langkah tersebut dilakukan menyusul tingginya angka suspek TBC di Kabupaten Grobogan yang mencapai sekitar 15.000 kasus. Para personel di lapangan diminta bergerak cepat melakukan pendataan serta pemetaan wilayah yang berpotensi menjadi lokasi penyebaran penyakit tersebut.


    AKBP Ike Yulianto menegaskan bahwa keberhasilan program Safe House 110 maupun upaya penanganan TBC memerlukan dukungan dan kerja sama seluruh elemen masyarakat, khususnya pemerintah desa dan kepolisian.


    “Saya mengajak seluruh anggota dan aparatur desa untuk terus memperkuat sinergi. Mari hadir sebagai problem solver di tengah masyarakat dan memberikan manfaat nyata bagi warga yang membutuhkan,” ungkapnya.


    Di akhir arahannya, Kapolres Grobogan mengajak seluruh jajaran untuk terus memberikan pengabdian terbaik kepada masyarakat, bangsa, dan negara.


    “Mari kita bersama-sama bekerja dan bekerja sama memberikan pengabdian terbaik kepada masyarakat, bangsa, dan negara,” pungkas AKBP Ike Yulianto.(Herisusilo). 

    Terkini