• Jelajahi

    Copyright © indik.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Pemkot Bekasi Berlakukan Pengurangan Tarif Retribusi Layanan Penyedotan Air Limbah Domestik dalam Rangka HUT ke-29 Kota Bekasi

    www.indik.id
    2/24/2026, 21:24 WIB Last Updated 2026-02-24T14:24:48Z

    INDIK . ID Kota Bekasi – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-29 Kota Bekasi Tahun 2026, Pemerintah Kota Bekasi menetapkan kebijakan pengurangan besaran tarif retribusi layanan penyedotan air limbah domestik. Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Wali Kota Bekasi sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat sekaligus upaya meningkatkan kualitas sanitasi lingkungan.


    Program pengurangan tarif ini bertujuan untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan serta memastikan pengelolaan air limbah domestik dilakukan sesuai standar kesehatan dan ketentuan yang berlaku. Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan layanan penyedotan secara legal dan terjadwal guna mencegah pencemaran lingkungan.


    Wali Kota Bekasi, Dr. Tri Adhianto menyampaikan bahwa momentum HUT ke-29 Kota Bekasi menjadi kesempatan untuk menghadirkan kebijakan yang berdampak langsung bagi masyarakat.


    “Peringatan HUT ke-29 Kota Bekasi bukan sekadar seremoni, tetapi momentum untuk menghadirkan program yang memberikan manfaat nyata. Pengurangan tarif retribusi layanan penyedotan air limbah domestik ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap kesehatan lingkungan dan kesejahteraan warga,” ujar Tri Adhianto.


    Lebih lanjut, Wali Kota menegaskan bahwa pengelolaan sanitasi yang baik merupakan bagian penting dari pembangunan kota yang berkelanjutan.


    “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan program ini sebaik-baiknya. Sanitasi yang terkelola dengan baik akan berdampak pada kualitas kesehatan warga serta mendukung terwujudnya Kota Bekasi yang bersih, sehat, dan nyaman,” tambahnya.


    Kebijakan pengurangan tarif ini berlaku dalam periode yang telah ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Wali Kota Bekasi. Begitupun dengan syarat dan ketentuan tertuang dalam surat keputusan Wali Kota Bekasi.


    Dalam hal ini, Pemerintah Kota Bekasi melalui perangkat daerah terkait akan terus melakukan sosialisasi secara masif agar informasi ini dapat diketahui dan dimanfaatkan secara luas oleh masyarakat.


    Dengan adanya program ini, Pemerintah Kota Bekasi berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pengelolaan air limbah domestik semakin meningkat, sejalan dengan semangat kolaborasi membangun Kota Bekasi yang lebih maju dan berdaya saing. ( Heri M red ) 

    Terkini