Indik.id, Bekasi Kota-Tercium Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI), menemukan ketidakpatuhan pada peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan dan pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Ajaran 2024 pada empat sekolah di Kota Bekasi, satu di antaranya adalah SMPN 17 Kota Bekasi.
Berdasarkan resume hasil pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern (SPI), dan kepatuahan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, BPK RI menemukan adanya belanja barang dan jasa BOSP yang tidak senyatanya
di SMPN 17 sebesar Rp, 283.996.3210, dari jumlah besaran belanja tersebut di temukan Rp, 147.596.376 tidak di dukung bukti pengeluaran belanja.
Mengetahui hal tersebut, Tomu U Silaen ketua LSM PKAP-RI memberikan rilis resmi pada senin (12/1/2026) kepada awak Media langsung memberikan keterangan kepada media terkait Kepala SMPN 17 Kota Bekasi, Tri Wahyu Retnaningsih
Yang tak dapat mempertanggungjawabkan dana bosp tahun 2024 langsung memberikan tanggapan kepada awak media,
Namun kendati demikian selaku kepala dinas pendidikan kota bekasi Alexsander Zulkarnaen, belum bisa memberikan jawaban saat awak media mengkonfirmasi via pesan singkat WhatsApp tidak juga menanggapinya.
Terkait adanya temuan BPK RI, Tomu U Silaen Ketua Umum LSM Pencegahan Korupsi Anggaran Pemerintah Republik Indonesia (PKAP RI), saat di temui awak media, mengatakan,” Wali Kota Bekasi harus tegas kepada Kepala SMPN 17 yang tidak patuh terhadap ketentuan yang berlaku, saatnya Wali Kota bersih-bersih terhadap pejabat yang berprilaku kotor, perbuatan kepala Sekolah sudah mencoreng nama baik pendidikan Kota bekasi, jadi harus ada sanksi tegas berupa pemberhentian dari jabatan Kepala Sekolah. Senin (12/1/2026).
“Sebetulnya persoalan seperti ini tidak juga semata mata karena kesalahan Kepala Sekolah, Alexsander Zulkarnaen selaku Kepala Dinas Pendidikan juga harus bertanggungjawab, sebagaimana di atur pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 3 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan pada Pemerintah Daerah sebagai berikut:
Pasal 3 ayat 1 menyatakan bahwa Pejabat Pengelolah Dana BOSP pada Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten dan Kota yaitu, PPKD selaku BUD,PA,PPK SKPD, Bendahara Pengeluaran SKPD, sebagai penunggungjawab dan juga Bendahara.
Pasal 8 ayat 2 menyatakan bahwa Penanggungjawab yang di maksud adalah Kepala Dinas pendidikan, pasal 8 ayat 5 menyatakan bahwa Penanggungjawab harus melakukan pengujian atas tagihan dan selanjutnya memerintahkan untuk pembayaran dan melakukan verifikasi atas bukti penerimaan dan belanja atas nama Dana BOS.
“Jadi kuat dugaan saya Kadisdik Kota Bekasi kurang pengawasan atau dugaan pembiaran sehingga Kepala Sekolah dengan begitu mudahnya mengangkangi Peraturan yang berlaku, saya curiga juga, jangan jangan oknum Kepsek lainnya banyak yang begitu, kan tidak mungkin BPK bisa melakukan audit untuk seluruh SD, SMP se-Kota Bekasi, karena waktu terbatas dan hanya membutuhkan bukti dokumen pertanggungjawaban dari beberapa sekolah untuk sebagai metode sampling, ungkapnya.
Masih dengan Silaen sapaan akrabnya, menegaskan kembali,” Dengan temuan BPK RI saya minta kepada Bapak Tri Adhianto selaku Wali Kota Bekasi dan Kadisdik untuk melakukan tindakan tegas yaitu memberhentikan Tri Wahyu Retnaningsih sebagai Kepala Sekolah, karena sudah mencoreng nama baik Pendidikan Kota Bekasi jadi jangan hanya teguran biasa, supaya ada effek jera dan rasa ke hati hatian juga kepada kepsek lain untuk tidak sesukanya melawan peraturan.
Hingga berita ini diturunkan baik dinas pendidikan dan kepala sekolah terkait belum bisa di mintai keterangan guna mengklarifikasi hasil temuan BPK RI di sekolah tersebut.
(Cas)


