INDIK.ID, JAKARTA -Dr. Appe Hamonangan Hutauruk, S.H., M.H., dikenal sebagai salah satu aktivis Reformasi 1998 yang hingga kini tetap konsisten berada di luar lingkar kekuasaan pemerintahan. Meski memiliki kapasitas akademik dan pengalaman panjang di bidang hukum, Appe memilih jalur independen dengan fokus pada dunia pendidikan dan pengawasan kebijakan publik.
Bergelar doktor dan aktif sebagai akademisi di Universitas Mpu Tantular Jakarta, Appe saat ini menjabat sebagai Kepala Program Studi Hukum (Kaprodi). Di lingkungan kampus, ia dikenal lebih menyukai aktivitas mengajar dan berdiskusi langsung dengan mahasiswa dibandingkan terlibat dalam jabatan-jabatan politik praktis. Gaya mengajarnya yang komunikatif, disertai senyum yang ramah, membuatnya dekat dengan mahasiswa dari berbagai latar belakang.
Sebagai akademisi hukum, Appe memiliki penguasaan mendalam terhadap literatur hukum klasik dan modern. Ia dikenal fasih memahami terminologi hukum dalam bahasa Romawi Kuno dan Inggris, yang kerap ia gunakan untuk memperkaya perspektif (sudut pandang) mahasiswa dalam memahami asas-asas hukum dan keadilan.
Di luar aktivitas akademik, Appe tetap menunjukkan konsistensinya sebagai aktivis dengan secara kritis mengontrol kebijakan pemerintah yang dinilai kurang berpihak kepada rakyat. Sikap kritis tersebut diwujudkan tidak hanya melalui kajian dan diskusi publik, tetapi juga lewat gerakan masyarakat sipil.
Sebagai bentuk komitmen terhadap pemberantasan korupsi dan penegakan hukum yang berkeadilan, Appe mendirikan Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Masyarakat Anti Korupsi dan Penggelapan Pajak (KOMAKOPEPA). Lembaga ini menjadi wadah partisipasi publik dalam mengawasi praktik-praktik korupsi serta mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan negara.
Dr. Appe Hamonangan Hutauruk merupakan pria kelahiran Sidikalang, tahun 1968. Latar belakangnya sebagai aktivis ’98, akademisi, dan pegiat antikorupsi menjadikannya sosok yang konsisten memperjuangkan nilai-nilai reformasi melalui jalur intelektual dan gerakan masyarakat, tanpa harus berada di dalam struktur kekuasaan pemerintahan.(hs).


