• Jelajahi

    Copyright © indik.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Terkait Proyek Lanjutan SMPN 59 Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi, Ketum PKAP-RI : Meminta Walikota Dan Disperkimtan Menunda Pembayaran Proyek

    www.indik.id
    12/31/2025, 23:41 WIB Last Updated 2025-12-31T16:41:21Z

     Indik. id Bekasi  - Ketua Umum Lembaga Pencegahan Korupsi Anggaran Pemerintah Republik Indonesia (PKAP-RI) Tomu Silaen meminta Wali Kota Bekasi dan Kadisperkimtan untuk  menunda pembayaran proyek pekerjaan Lanjutan Pembangunan SMPN 59 Kota Bekasi oleh CV Tiga Saudara Mandiri dengan Kontrak Rp 2.205.600.000, karena di duga kuat bahwa hasil pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, demikian di sampaikan pada saat di wawancarai  tim awak Media, Selasa (30/12/2025).


    "Dijelaskan bahwa hasil Investigasi PKAP-RI di lokasi pekerjaan di temukan dugaan kejanggalan hasil  pekerjaan pengecoran halaman sekolah, yang mana menurut dokumen RAB ketebalan pengecoran 12 cm dengan volume keseluruhan 88,64 kubik, namun hasil pengukuran tim PKAP-RI ketebalan rata rata tidak lebih dari 8 s.d 10 cm.


    Lebih Lanjut Tomu Silaen, selain ketebalan pengecoran, dugaan kami luasan pengecoran halaman tidak lebih dari 20 m X 30 m = 600 m, sementara di dokumen RAB 738 m², untuk itu, harapan kami, Bapak Hidayat Subroto selaku Kadisperkimtan Kota Bekasi untuk lebih hati hati melakukan pembayaran kepada pihak penyedia, dan kami meminta untuk mengevaluasi sesuai hasil pekerjaan di lapangan," tegasnya, Rabu (31/12/25).


    Selain pekerjaan halaman sekolah, anggaran tersebut di peruntukkan untuk Pekerjaan pagar depan, Pekerjaan Beton Pagar (type 1),  Pekerjaan Pasangan dan Finishing Dinding, Pekerjaan Pagar type (type 2), Pekerjaan Talud Batu Kali Polder, Pekerjaan Saluran Batu Kali, Pekerjaan paving blok.


    "Mengingat besarnya alokasi anggaran Tahun  2024, dan Tahun 2025 pada proyek pekerjaan SMPN 59 Kota Bekasi, Tomu Silaen meminta kepada Wali Kota Bekasi , Tri Adhianto menghadirkan Tim audit Investigasi guna mendapatkan hasil pekerjaan yang sebenarnya. Di tegaskan pula, kami meragukan tim pengawas disperkimtan dan dan hasil audit reguler," ungkapnya.


    Untuk di ketahui publik, Pemerintah Kota Bekasi mengalokasikan anggaran pembangunan SMPN 59 TA 2024 sebesar Rp, 9.238.003.271 oleh Kontraktor Pelaksana PT. Putra Bumi Paninggaran, kemudian Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp, 2.205.600.000, oleh Kontraktor pelaksana CV Tiga Saudara Mandiri.


    Tim media pun mencoba menggali informasi ke baik ke dinas terkait dan mencoba mencari tau pihak ketiga namun masih sulit untuk di hubungi guna mengklarifikasi pekerjaan tersebut.


    Hingga berita ini diturunkan baik pihak kontraktor maupun dinas terkait masih sulit di konfirmasi dan ditemui, guna mengklarifikasi terkait kegiatan yang telah dilaksanakan. (Cas)

    Terkini