Indik . id Kota Bekasi, 28 Agustus 2025 – Seorang pria berinisial CK, yang menjadi terlapor dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang kurir paket, akhirnya diamankan Polres Metro Bekasi Kota pada Minggu, 28 September 2025 sekitar pukul 04.00 WIB.
Setelah sempat melarikan diri dan bersembunyi di wilayah Tangerang Kota, akhirnya unit Jatanras satreskrim Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengamankan pelaku
Kejadian penganiayaan ini berawal dari laporan polisi dengan nomor:
LP/B/2.201/IX/2025/SPKT.SAT RESKRIM/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya, tanggal 26 September 2025.
Menurut keterangan korban, pada hari Jumat, tanggal 26 September 2025, sekitar pukul 08.00 WIB, korban yang bekerja sebagai kurir di J&T Express wilayah Bekasi Utara, mengambil paket dari gudang untuk diantarkan kepada konsumen menggunakan sepeda motor Honda Beat hitam miliknya. Salah satu paket yang diantar saat itu adalah pesanan atas nama tersangka CK, yang beralamat di Perumahan Harapan Jaya.
Sekitar pukul 11.00 WIB, korban tiba di rumah tersangka dan menyerahkan paket dengan skema pembayaran COD (Cash On Delivery) senilai Rp 29.189 dengan nomor resi JX5863252650. Pada awalnya, tersangka CK menerima paket tersebut namun kemudian menyatakan ingin membayar melalui transfer. Korban pun memberikan barcode QRIS sebagai metode pembayaran nontunai. Namun, tersangka menolak untuk melakukan pembayaran saat itu juga dan mengatakan akan membayar "nanti" tanpa menyebutkan waktu pasti.
Korban lalu menjelaskan bahwa sesuai prosedur pengantaran COD, pembayaran harus dilakukan saat paket diterima. Mendengar hal ini, tersangka tampak emosi dan secara tiba-tiba mengambil senjata tajam jenis mandau dengan panjang sekitar satu meter dari dekat pintu masuk rumah. Merasa terancam, korban merekam kejadian tersebut menggunakan ponsel miliknya.
Pelaku kemudian mendekati korban sambil mengacungkan mandau dan berkata dengan nada tinggi, “Hapus video itu! Hapus! Maksud kau apa?” Sambil berbicara, tersangka memukul rahang kanan korban dengan tangan kiri, dan mengacungkan mandau hingga melukai bagian perut kanan korban, menyebabkan luka gores. Ketika korban berusaha mundur untuk menghindar, tersangka kembali mengayunkan mandau hingga melukai pergelangan tangan kanan korban, yang menyebabkan luka sobek.
Setelah kejadian tersebut, tersangka masuk kembali ke dalam rumah kontrakannya. Korban sempat ditanyai oleh seorang pria yang keluar dari rumah pelaku, terkait pembayaran paket. Pria tersebut kemudian menginformasikan bahwa paket telah dibayar melalui transfer QRIS sebesar Rp 100.000.
Tidak lama kemudian, tersangka kembali mendatangi korban sambil masih membawa mandau. Ia memegang tangan korban yang terluka, lalu membasuh luka tersebut dengan air, mengolesi dengan betadine, dan membalut dengan perban. Meski tersangka sempat meminta maaf, korban memutuskan untuk segera pergi dan melanjutkan pekerjaannya.
Sekitar pukul 13.00 WIB, korban tiba kembali di gudang J&T Express Bekasi Utara, dan pada pukul 14.00 WIB, korban datang ke Polres Metro Bekasi Kota untuk melaporkan kejadian tersebut secara resmi.
Laporan korban segera ditindaklanjuti oleh Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota. Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan dan upaya pencarian terhadap pelaku yang saat itu sudah tidak berada di tempat tinggalnya. Setelah dilakukan pengejaran dan penelusuran, diketahui bahwa tersangka melarikan diri ke wilayah Tangerang Kota.
Hingga saat ini, pelaku masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut
(Heri M red )