• Jelajahi

    Copyright © indik.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Diskominfostandi Sosialisasikan Perwal Tentang Pedoman Pengelolaan PPID

    www.indik.id
    8/21/2025, 14:49 WIB Last Updated 2025-08-21T07:49:44Z

    Indik . id KOTA BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian mensosialisasikan Peraturan Wali Kota Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, bertempat di Aula Inspektorat Kota Bekasi. Rabu, (20/08/2025).


    Sosialisasi Perwal Nomor 10 ini sekaligus mempersiapkan monitoring dan evaluasi implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat.


    Hadir sekaligus membuka kegiatan, Kepala Dinas Kominfostandi Robet TP Siagian, Plt. Sekdis Kominfo Erwin MD, Kepala Bidang IKP Fitrianti Ningsih serta para tamu undangan Sekretaris Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.


    Dalam sambutannya, Kadis Kominfostandi menyampaikan bahwa dikeluarkannya Perwal Nomor 10 Tahun 2025 ini sebagai tindak lanjut dari tugas fungsi kehumasan dan PPID Utama yang pada tahun 2025 telah menjadi wewenang Diskominfostandi,  sebelumnya berada pada Bagian Humas Setda Kota Bekasi.


    Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu pilar utama dalam mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih, termasuk Pemerintah Kota Bekasi untuk menyediakan informasi yang akurat, lengkap dan mudah diakses oleh masyarakat.


    Selain itu, Robet TP Siagian juga memberikan arahan untuk mempersiapkan dan melaksanakan monev KIP Komisi Informasi Jabar. "Monev ini akan menjadi cerminan sekaligus motivasi bagi kita untuk terus mempertahankan predikat sebagai Badan Publik Informatif yang selama ini telah kita raih, tujuh kali berturut-turut sejak tahun 2017. Ujar Kadis Kominfostandi.

    (IF-IKP / Heri M red ) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini