Indik . id kota Bekasi - Sejumlah pelanggaran tata ruang terjadi di Kota Bekasi diantaranya meliputi pembangunan fisik tanpa izin seperti pembangunan tower dan perubahan fungsi lahan hijau menjadi bangunan, yang seringkali menyebabkan masalah seperti banjir
Menanggapi hal tersebut Sekretaris Komisi II DPRD Kota Bekasi, Evi Mafriningsianti menyoroti penerapan regulasi tata ruang di Kota Bekasi, Jawa Barat. Ia berharap Pemkot Bekasi bisa menerapkan regulasi tersebut dengan baik.
Menurutnya, perlu adanya sanksi tegas jika terdapat pihak-pihak yang melanggar regulasi tersebut. Misalnya adanya oknum yang melakukan alih fungsi lahan dan bangunan.
"Harapannya ada penegakan aturan yang tegas. Tentu dalam hal ini pemerintah tidak boleh pandang bulu," kata dia, Jumat (29/8).
Pihaknya juga menjelaskan, perlunya pembangunan di Kota Bekasi memperhatikan ketersedian ruang. Mengingat terbatasnya lahan di Kota Bekasi.
"Jadi pembangunan di Kota Bekasi juga harus memperhatikan ketersidian lahan. Sehingga kebijakan tentang pembangunan dan penataan ruang harus sesuai kondisi riil," kata dia.
Untuk memastikan regulasi berjalan, Komisi II DPRD Kota Bekasi akan melakukan pengawasan ketat. Termasuk mendorong Pemkot Bekasi melakukan penegakan aturan bila ada pihak yang melanggara regulasi.
"Penegakan aturan menjadi tantangan bagi pemerintah. Tapi aturan tetap harus ditegakan, akan tetapi tentunya dengan cara-cara yang manusiawi," ujarnya mengakhiri pembicaraan.
( Adv )