• Jelajahi

    Copyright © indik.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    HMI Kom. Fisip Minta Bupati Bekasi Lakukan Reformasi Birokrasi Di Perumda Tirta Bhagasasi

    www.indik.id
    5/16/2025, 14:54 WIB Last Updated 2025-05-16T07:54:32Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Indik .id Kabupaten Bekasi - Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) Perumda Tirta Bhagasasi kembali Memberhentikan Direktur Tehnik Jhony Dewanto, berdasarkan keputusan tersebut Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Universitas Islam "45" Bekasi Dernat Rasta Pangestu menyampaikan kepada Awak Media Jum'at (16/5/2025) pemberhentian Dirtek perumda Tirta Bhagasasi merupakan bentuk reformasi birokrasi di perusahaan plat merah yang bergerak dipelayanan air bersih.


    "Pemberhentian Dirtek Perumda Tirta Bhagasasi yang dilakukan oleh Bupati Bekasi merupakan bentuk reformasi birokrasi ditubuh perusahaan yang bergerak di sektor air bersih, dirtek juga dianggap telah gagal memberikan pemasangan instalasi di masyarakat, selain itu apa yang dilakukan telah sesuai dengan PP 54/2017, bahwa KPM yaitu Bupati bisa memberhentikan sesuai dengan evaluasi yang telah dilakukan" terang Dernat.


    Selain itu juga dernat menyampaikan bahwa selama dipimpin oleh direktur Utama (Dirut) (Reza Lutfi Hasan-red) selama satu tahun ini belum menunjukkan langkah - langkah peningkatan pelayanan terbaik dari Perumda Tirta Bhagasasi dan Bupati Bekasi harus mengevaluasi kinerja Dirut Perumda Tirta Bhagasasi"


    "Bupati Bekasi juga harus segera melakukan evaluasi kinerja dirut Perumda Tirta Bhagasasi (Reza Lutfi Hasan -red) karena dianggap telah gagal melakukan Pelayanan Air Minum kepada Masyarakat Bekasi, guna menuju perusahaan yang Good and Clean Government dan Good And Clean Governance, karena kami menduga penyertaan Modal lebih besar dari pada PAD yang diberikan oleh Perumda Tirta Bhagasasi " ujar Dernat.


    Dalam dua minggu ini Bupati Bekasi telah memberhentikan Direktur Umum (Dirum), Dewan Pengawas (Dewas), Direktur Tehnik (Dirtek) merupakan bentuk evaluasi pemerintah dalam memperbaiki kinerja pimpinan diperusahaan plat merah, sebagai bentuk amanah PP 54/2017 Bupati Bekasi Harus memberikan Pelayanan terbaik serta memilih para direksi yang memiliki profesionalitas dalam memajukan Perumda Tirta Bhagasasi,


    "Bupati Bekasi telah mengambil kebijakan dan langkah strategis dalam memperbaiki pimpinan di perumda Tirta Bhagasasi, dan telah mengevaluasi kinerja para direksi dan dewas, yang dinilai tidak cakap salam Bekerja, selain itu kami juga meminta dengan tegas bahwa Dirut perumda Tirta Bhagasasi harus juga segera diberhentikan sebagai bentuk reformasi birokrasi ditubuh perusahaan " tutup Dernat. ( Heri M red ) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini