• Jelajahi

    Copyright © indik.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Disdukcapil Kota Bekasi Optimalkan Layanan Akta Kelahiran di RSUD

    www.indik.id
    5/23/2025, 15:30 WIB Last Updated 2025-05-23T08:30:07Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    INDIk .id kota Bekasi - Dalam upaya tercapainya pelayanan prima pada sektor pelayanan administrasi kependudukan dan pelayanan kesehatan,  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi bersama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)  melakukan sinergi pelayanan akta kelahiran terhadap pasien ibu yang melahirkan di RSUD.


    Program ini merupakan keberlanjutan dari kerjasama Disdukcapil dengan RSUD Chasbulah Abdul Madjid yang

     telah berlangsung selama 2 tahun sejak tahun 2022. 


    Dengan bertambah dan bertumbuhnya jumlah RSUD di Kota Bekasi, maka  sinergi pelayanan dikembangkan  dengan 4 RSUD lainnya yaitu RSUD Pondokgede, RSUD Jatisampurna, RSUD Teluk Pucung dan RSUD Bantargebang.


    Kesepakatan sinergi pelayanan ditetapkan dengan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama  pada hari Jumat, 23 Mei 2025 bertampat di Aula Disdukcapil Kota Bekasi.


    Pelaksanaan Kerjasama  tersebut merupakan tindak lanjut  atas Nota Kesepakatan (Memorandum of Understanding/MoU) antara Disdukcapil  dengan

    Dinas Kesehatan 

    tentang Sinergitas Pelayanan Adminduk dengan Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah di Kota Bekasi.


    Kepala Disdukcapil Kota Bekasi DR Taufiq Rachmat Hidayat, AP, MSi menuturkan sinergi kerjasama layanan ini berupa pelayanan Akte Kelahiran bagi penduduk Kota Bekasi yang melahirkan di RSUD  di Kota Bekasi. 


    "Kerjasama pelayanan ini menambah luas jangkauan pelayanan akte kelahiran terhadap ibu melahirkan, setelah sebelumnya telah dilakukan sinergi pelayanan  yang sama dengan Rumah Sakit Swasta dan ikatan Bidan Indonesia Kota Bekasi" ujar Taufik.


    Konsep pelayanan terintegrasi ini merupakan komitmen Pemerintah Kota Bekasi dalam memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat dan juga menindaklanjuti arahan Gubernur Jawa Barat bahwa setiap bayi yang dilahirkan berhak atas  dokumen Akte Kelahiran. Pelayanan ini juga merupakan langkah nyata dalam capaian program 100 hari kerja Wali Kota Bekasi  periode 2025 - 2030.


    (mms/ Heri M red ) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini