• Jelajahi

    Copyright © indik.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Koalisi Aliansi Rakyat Geruduk Pemkot Bekasi, Tuntut Penutupan Warjo dan Usut Tuntas Dugaan Pembiaran

    www.indik.id
    2/28/2025, 11:00 WIB Last Updated 2025-03-01T15:28:38Z


     

    INDIK.ID, KOTA BEKASI - Koalisi Aliansi Rakyat menggelar aksi demonstrasi di depan gerbang Pemerintah Kota Bekasi pada Jumat (28/2/2025). Aksi ini dilakukan untuk menuntut penutupan tempat usaha bernama Warjo yang diduga beroperasi tanpa izin lengkap dan mencemari lingkungan.


    Massa aksi menyoroti keberadaan Warjo di wilayah Bekasi Utara yang dikeluhkan warga sekitar. Mereka menduga Warjo belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB)/Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan izin operasional, namun sudah berani menjalankan usaha. Limbah dari usaha tersebut juga diduga mencemari lingkungan karena tidak dikelola dengan baik, sehingga berdampak pada kesehatan warga dan merugikan pengguna jalan.


    Koordinator aksi, Diatu Arba, menilai Pemerintah Kota Bekasi seolah-olah tutup mata dan tidak berani memberikan sanksi tegas kepada pemilik usaha. Padahal, menurutnya, hal ini perlu perhatian khusus dari dinas terkait, apalagi sudah merugikan banyak orang dan berpotensi menghilangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).


    "Kehadiran sistem Online Single Submission (OSS) merupakan terobosan pemerintah dalam membuka peluang bagi pelaku usaha agar dapat terhubung dengan semua stakeholder baik di tataran pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Program ini bertujuan agar para pelaku usaha memperoleh izin secara aman, cepat, dan real time. Tentu dengan adanya OSS ini diharapkan bagi seluruh para pelaku usaha di Indonesia dapat mengikuti seluruh aturan yang ada. Namun amat disayangkan masih saja ada oknum pelaku usaha yang abai terhadap hal tersebut sehingga berdampak kepada masyarakat setempat di area dia mendirikan usaha," ujar Diatu Arba.


    Dalam aksinya, Koalisi Aliansi Rakyat menyampaikan lima tuntutan:


    1. Usut tuntas oknum pejabat yang diduga melakukan pembiaran terhadap Warjo yang beroperasi tanpa izin lengkap.

    2. Copot Kepala Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi karena dinilai gagal menjalankan tugas dan melakukan pembiaran.

    3. Wali Kota Bekasi menutup permanen usaha Warjo.

    4. Wali Kota Bekasi bersama Dinas Lingkungan Hidup mengusut tuntas dugaan pencemaran lingkungan yang diakibatkan Warjo.

    5. Libas seluruh pengusaha nakal yang tidak taat perizinan.


    "Maka dalam rangka sebagai penyambung lidah dari masyarakat, kami koalisi aliansi rakyat Bekasi menuntut," tegas Diatu Arba.


    Massa aksi mendesak Wali Kota Bekasi untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap Warjo dan oknum pejabat yang terlibat. Mereka juga meminta agar pemerintah kota lebih ketat dalam mengawasi perizinan usaha dan penegakan hukum lingkungan.


    (Heri/Aka red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini