• Jelajahi

    Copyright © indik.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kasus Korupsi Dispora Bekasi Mangkrak, LSM JEKO Desak Kejari Usut Tuntas

    www.indik.id
    2/24/2025, 18:46 WIB Last Updated 2025-02-24T11:46:56Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


     


    INDIK.ID, KOTA BEKASI - Kasus dugaan korupsi pengadaan alat olahraga di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi tahun 2023 yang telah bergulir selama dua tahun, hingga kini belum menemui titik terang. Hal ini memicu aksi unjuk rasa lanjutan dari LSM JEKO di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi, Senin (24/2/2025).

    Koordinator aksi, Ali, mempertanyakan lambannya penanganan kasus ini. Padahal, menurut undang-undang, kasus korupsi yang lebih dari 60 hari wajib ditindaklanjuti. "Sudah memasuki tahun 2025, kasus ini masih mangkrak. Ada apa dengan Kejari Kota Bekasi? Jangan sampai kita mempunyai asumsi liar bahwa ada dugaan pihak Kejari bermain mata dalam kasus ini atau Inspektorat Kota Bekasi juga ikut bermain mata," ujarnya.

    LSM JEKO menduga adanya upaya "tumbal" dalam penetapan tersangka, di mana bawahan mantan Kepala Dispora yang akan dijadikan tersangka, padahal bukti-bukti yang mereka serahkan menunjukkan keterlibatan mantan Kadispora.

    Dalam aksi tersebut, perwakilan Kejari Kota Bekasi, termasuk Kasi Pidsus dan Kasi Intel, berjanji akan mengusut tuntas kasus ini dari bawah hingga ke atas. Mereka juga menjadwalkan pertemuan antara Kejari, LSM JEKO, LSM Trinusa, mahasiswa PMII Universitas Pertiwi, dan AKAMSI untuk membahas data-data yang telah diserahkan.

    "Dalam kesaksian di aksi tadi dari pihak Pidsus Kejari Kota Bekasi dan juga Kasi Intel mengatakan, bahwasanya kita akan mengusut tuntas dari bawah sampai atas dan dalam waktu 2 bulan sampai 3 bulan akan diumumkan penetapan tersangkanya," ungkap Ali.

    LSM JEKO juga menyoroti temuan Inspektorat Kota Bekasi (Itko) dan Pemkot Bekasi yang menunjukkan adanya kerugian negara sebesar 5 miliar rupiah. Dari jumlah tersebut, baru 132 juta rupiah yang dikembalikan. Mereka menilai, dengan adanya temuan ini, kasus tersebut sudah wajib dipidanakan.

    "Jangan sampai nantinya dari dugaan-dugaan yang terpikirkan oleh kita akhirnya dibuktikan oleh Kejari itu sendiri, dari dugaan perhitungan ulang yang dilakukan oleh Itko akan dipolitisasi, dugaan adanya tumbal dalam penetapan tersangka harus dibuktikan dengan keterbukaan pada saat pemeriksaan mantan Kadispora dan wajib hukumnya Kejari Kota Bekasi menjawab dan membuktikan dugaan atas keterlibatan Forkopimda," tegas Nanda Ginanjar, salah satu peserta aksi.

    Kasus ini, yang berawal dari tahun 2024 dengan pengadaan pada tahun anggaran 2023, dinilai tidak jelas penanganannya. LSM JEKO juga menduga adanya keterlibatan Forkopimda Kota Bekasi dan aliran dana ke salah satu pasangan calon dalam Pilkada 2024.

    "Kami menduga ada keterlibatan Forkopimda Kota Bekasi dalam kasus korupsi alat olahraga di Dispora Kota Bekasi karena sering adanya pertemuan di suatu tempat. Dan ditambah juga kita menduga adanya aliran dana kasus alat olahraga tersebut untuk dana kampanye, dengan masuk ke salah satu paslon kandidat di Pilkada 2024 kemarin," kata Ali.

    Mereka mendesak Kejari Kota Bekasi untuk segera menangkap semua pihak yang terlibat dan menindaklanjuti dugaan keterlibatan Forkopimda. Mereka juga meminta Kejari untuk "men-zero-kan" kasus ini, artinya mengusut tuntas tanpa pandang bulu.

    (Aka red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini