INDIK.ID, BOGOR - Polsek Parung Panjang, tindak lanjuti adanya aduan masyarakat terkait adanya aktivitas galian tanah ilegal atau tanpa ada izin di wilayah hukum Parung Panjang, khususnya di Kp. Dago Rabak Rt 01/03 Desa Dago, Kec. Parung Panjang, Kab. Bogor.
Kapolsek Parung Panjang Kompol Dr. Suharto,.SH,.MH memerintahkan Unit Reskrim Polsek Parung Panjang, dalam menindak lanjuti adanya pengaduan masyarakat terkait adanya aktivitas galian tanah ilegal atau tanpa ada izin di wilayah hukum Parung Panjang khususnya di Kp. Dago Rabak Rt 01/03 Desa.Dago Kec.Parung Panjang Kab.Bogor. Pada Hari Minggu (19/1/2025) pukul : 20.00 wib di Kp. Dago Rabak Rt 01/03 Desa Dago, Kec. Parung Panjang, Kab. Bogor.
Hasil tindakan Kepolisian dilokasi TKP melalui Personil Polsek Parung Panjang, yaitu IPDA Ismanuddin S.H.,M.H. (Panit Reskrim Polsek Parung Panjang) bersama dengan anggota Reskrim mendatangi lokasi sesuai dengan adua masyarakat tersebut diatas, didapatkan hasil sebagai berikut :
- Menemukan adanya kegiatan aktivitas galian tanah ilegal atau tanpa ada izin.
- Mengamankan 2 (dua) orang operator alat berat di lokasi galian tersebut beserta 1 (satu) orang yang diduga pengelola galian tersebut.
Sampai berita ini diturunkan, di mana operator diamankan Polsek parung panjang dan penanganan perkaranya langsung dilimpahkan ke satreskrim polres Bogor, situasi aman kondusif.
(Iday/Aka red)