INDIK.ID, KOTA BEKASI – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jendela Komunikasi (JEKO) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi dan Polres Metro Kota Bekasi untuk segera menangkap mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi, Zarkasih, terkait dugaan korupsi pengadaan alat olahraga tahun anggaran 2023, Rabu (15/1/2025).
Menurut Ncang Ali, Koordinator Lapangan Aksi dari LSM JEKO, kasus ini sudah berlangsung berbulan-bulan tanpa adanya titik terang, meskipun berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, kasus korupsi yang tidak diselesaikan dalam waktu lebih dari 60 hari harus segera diproses secara hukum.
Ncang Ali mengungkapkan, berdasarkan audit dari Inspektorat Kota Bekasi (Itko) dan surat dari Pemerintah Kota Bekasi, ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp5 miliar dalam proyek pengadaan alat olahraga tersebut. Hingga saat ini, baru Rp132 juta lebih yang dikembalikan pada tahap pertama, sementara pengembalian tahap kedua belum dilakukan.
“Kejadian ini tidak bisa ditolerir. Kerugian negara yang mencapai Rp5 miliar adalah angka yang sangat besar. Barang yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat malah diselewengkan oleh oknum-oknum yang haus akan uang negara,” tegas Ncang Ali.
Kasus ini bermula dari pengadaan alat olahraga di Dispora Kota Bekasi pada tahun anggaran 2023. Namun, hingga saat ini, perkara hukum yang melibatkan pihak Dispora, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Direktur PT terkait belum jelas penyelesaiannya.
Dalam aksi yang digelar, LSM JEKO menyampaikan tiga tuntutan utama:
1. Segera Tangkap Eks Kepala Dinas Dispora
Kejari Kota Bekasi diminta menepati janjinya untuk segera menangkap Zarkasih, eks Kepala Dinas Dispora Kota Bekasi, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi ini.
2. Penegakan Hukum yang Tegas
LSM JEKO mengingatkan Kejari Kota Bekasi agar tidak ragu dalam menegakkan supremasi hukum terkait kasus ini.
3. Usut Tuntas dan Tangkap Semua Pelaku
Kejari diminta mengusut hingga tuntas dan menangkap semua pihak yang terlibat, termasuk oknum PPK dan Direktur PT yang bertanggung jawab dalam pengadaan alat olahraga tahun 2023.
Ncang Ali menambahkan, kasus ini mencoreng upaya Pemerintah Kota Bekasi dalam menyediakan fasilitas olahraga untuk masyarakat. “Kami mendesak agar para pelaku segera ditangkap demi menciptakan Kota Bekasi yang bersih dari tindak kejahatan korupsi,” pungkasnya.
(Aka red)