• Jelajahi

    Copyright © indik.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kejari Kota Bekasi Temukan Indikasi Pengarahan dan Potensi Kerugian Negara dalam Penyelidikan

    www.indik.id
    1/20/2025, 21:34 WIB Last Updated 2025-01-21T14:40:06Z


     

    INDIK.ID, KOTA BEKASI – Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi yang dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Haryono, S.H., M.H., telah melakukan ekspose penting dengan Inspektorat Kota Bekasi pada Senin (20/1/2025). Pertemuan ini mengungkap indikasi kuat adanya pengarahan penunjukan penyedia sejak awal dalam sebuah proyek yang sedang diselidiki. 


    Lebih lanjut, berdasarkan hasil audit yang telah dilakukan, ditemukan pula adanya kelebihan bayar yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Temuan ini menjadi babak baru dalam upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di wilayah Kota Bekasi.


    "Betul, tim penyidik Pidsus hari ini telah melaksanakan ekspose dengan Inspektorat Kota Bekasi," demikian informasi yang disampaikan oleh Kasipidum Haryono.


    Pernyataan ini mengkonfirmasi secara resmi adanya pertemuan penting antara Kejari dan Inspektorat, menandai langkah serius dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi. Fokus utama ekspose adalah memaparkan temuan awal penyidikan dan berkoordinasi dengan Inspektorat sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).


    Berdasarkan hasil ekspose tersebut, disimpulkan adanya indikasi pengarahan penunjukan penyedia sejak awal. Praktik ini, jika terbukti, merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah yang transparan dan akuntabel. 


    Pengarahan penunjukan penyedia dapat membuka celah terjadinya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), yang merugikan keuangan negara dan masyarakat. Selain indikasi pengarahan, hasil audit yang dilakukan juga menemukan adanya kelebihan bayar yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. 


    "Besaran potensi kerugian ini masih dalam tahap penghitungan lebih lanjut," ungkapnya.


    Langkah selanjutnya, tim penyidik Kejari Kota Bekasi akan secara resmi meminta Inspektorat Kota Bekasi untuk melakukan penghitungan kerugian keuangan negara secara detail dan komprehensif. Penghitungan ini krusial untuk menentukan besaran kerugian negara secara pasti dan menjadi dasar bagi proses hukum selanjutnya. 


    Namun, mengingat obyek penyelidikan ini juga masuk dalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sebuah lembaga audit eksternal negara, Inspektorat Kota Bekasi akan terlebih dahulu meminta persetujuan kepada BPK. Koordinasi ini penting untuk menghindari terjadinya penghitungan ganda (double penghitungan) yang dapat menimbulkan kebingungan dan ketidakjelasan dalam proses hukum.


    Koordinasi dengan BPK ini menunjukkan komitmen Kejari Kota Bekasi dan Inspektorat untuk bekerja secara profesional dan transparan. Dengan melibatkan BPK, diharapkan proses penghitungan kerugian negara dapat dilakukan secara independen dan akuntabel, sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. 


    Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat mengungkap secara tuntas praktik-praktik yang merugikan keuangan negara. Kejari Kota Bekasi menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti temuan ini secara profesional dan transparan, serta menjamin proses hukum yang adil dan berkeadilan. 


    "Perkembangan kasus ini akan terus dipantau dan diinformasikan kepada publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas," pungkasnya.


    (Aka red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini