INDIK.ID, KOTA BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi, melalui Penjabat Wali Kota Gani Muhammad, menggelar konferensi pers pada Jumat (29/11/2024) untuk memberikan penjelasan terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Medan Satria. Hasil telaah awal yang dilakukan Inspektorat Kota Bekasi menyimpulkan bahwa tuduhan tersebut tidak benar.
Berdasarkan penelitian yang melibatkan 30,7% dari total 447 pemohon PTSL, Inspektorat menemukan bahwa bukti rekaman video dan suara yang diajukan sebagai dasar pengaduan tidak relevan. Narasumber dalam video bukanlah pemohon PTSL, melainkan pihak yang tidak terlibat langsung dalam pengurusan bukti kepemilikan tanah.
"Nama dan bidang tanah dari narasumber tidak tercantum dalam daftar pemohon PTSL. Biaya yang mereka keluarkan juga bukan untuk PTSL, melainkan untuk pengurusan dokumen tanah lainnya, seperti akta waris atau hibah," jelas Gani.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa biaya sebesar Rp150.000 yang dikenakan kepada pemohon PTSL telah sesuai dengan aturan, yakni Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 33 Tahun 2021. Biaya tersebut diketahui dan disetujui oleh para pemohon dalam sosialisasi sebelumnya.
Penelaahan juga memastikan:
1. Tidak ada pungutan liar: Semua pemohon membayar langsung kepada pihak terkait tanpa melalui rekening kelurahan atau tim PTSL.
2. Transparansi keuangan: Tidak ada mutasi mencurigakan pada rekening operasional PTSL.
3. Biaya lain tidak relevan: Meterai yang digunakan dalam pengurusan dibeli langsung oleh pemohon tanpa campur tangan pihak kelurahan.
Pj Wali Kota Bekasi menegaskan pentingnya transparansi dalam menangani isu ini. "Kami mengundang rekan media untuk menyampaikan hasil investigasi secara profesional dan proporsional. Pemerintah Kota Bekasi terus berupaya menjaga kepercayaan masyarakat," kata Gani.
Ia juga menambahkan bahwa dugaan pungli yang tidak diluruskan dapat merusak citra pemerintah, meskipun berbagai upaya telah dilakukan untuk membersihkan diri. "Justifikasi akan terus melekat jika kami tidak memberikan penjelasan secara terbuka," tegasnya.
Kasus ini menjadi sorotan penting dalam upaya memperbaiki tata kelola layanan publik di Kota Bekasi. Meski hasil investigasi menunjukkan tidak adanya pelanggaran, Gani mengingatkan bahwa edukasi masyarakat tetap menjadi prioritas agar isu seperti ini tidak terulang.
"Upaya kami adalah mendidik masyarakat untuk memahami aturan dan fakta di lapangan. Kami belum mengambil langkah hukum, tetapi kami siap memberikan klarifikasi kapan pun diperlukan," tutupnya.
(Heri/Aka red)