INDIK . ID BANYUMAS - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana yang menewaskan dua perempuan di Desa Patikraja, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Hasil penyidikan mengungkap bahwa pelaku menjalankan aksinya secara sistematis dalam dua waktu berbeda dengan motif utama tekanan ekonomi.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Petrus P. Silalahi, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa tersangka berinisial ANR alias D (23) telah merencanakan tindakannya setelah gagal memperoleh pinjaman uang dari korban pertama.
“Peristiwa ini terjadi dalam dua fase, yakni pada 11 dan 12 Juni 2026. Dari hasil penyidikan, terdapat unsur perencanaan yang kuat dalam tindakan pelaku,” ujar Kapolresta saat konferensi pers di Mapolresta Banyumas, Senin (15/6/2026).
Korban pertama berinisial KA (80), yang merupakan nenek tersangka. Sementara itu, korban kedua berinisial AA (18), rekan kerja tersangka yang baru dikenalnya beberapa waktu terakhir.
Kasus bermula ketika tersangka mendatangi rumah korban KA pada Kamis (11/6/2026) sore dengan maksud meminjam uang. Permintaan tersebut ditolak. Bahkan, korban sempat menyinggung utang tersangka yang belum dilunasi.
Menurut Kapolresta, penolakan tersebut memicu emosi pelaku, terlebih setelah korban membandingkan dirinya dengan cucu lainnya.
“Tersangka tersulut emosi setelah korban membandingkan dirinya dengan cucu lain. Hal itu menjadi pemicu awal terjadinya tindak pidana,” katanya.
Dalam kondisi emosi, tersangka kemudian mengambil palu yang berada di rumah korban dan menganiaya korban pertama setelah salat Isya hingga meninggal dunia. Setelah itu, pelaku mengambil sejumlah barang milik korban, termasuk telepon genggam dan uang tunai.
Tidak berhenti sampai di situ, tersangka kemudian menemui korban kedua dan mengajaknya berkeliling ke kawasan Baturraden sebelum kembali ke rumah korban pertama. Kepada korban kedua, tersangka mengaku bahwa rumah tersebut merupakan milik orang tuanya.
Kecurigaan korban kedua muncul saat melihat sosok tergeletak di dalam rumah pada Jumat (12/6/2026) dini hari. Situasi tersebut kemudian berujung tragis.
“Tersangka kembali melakukan kekerasan menggunakan palu yang sama hingga korban kedua meninggal dunia, kemudian mengambil barang-barang milik korban,” ungkap Kapolresta.
Untuk menghilangkan jejak kejahatan, pelaku berupaya membersihkan lokasi kejadian, memindahkan jasad korban, serta mengirimkan pesan melalui telepon genggam korban kedua guna mengelabui pihak keluarga.
Namun, upaya tersebut akhirnya terbongkar ketika sejumlah warga mendatangi rumah korban pertama pada Jumat pagi. Pelaku sempat berusaha menyembunyikan jenazah dan menutupi perbuatannya, tetapi kemudian melarikan diri setelah keberadaan korban diketahui warga.
Dalam pelariannya, tersangka membawa keluarganya dan berusaha menjual sejumlah barang milik korban. Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Banyumas yang berkoordinasi dengan Polres Banjarnegara serta URC Ekswil Banyumas bergerak cepat melakukan pengejaran.
Pelaku akhirnya berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Bawang, Kabupaten Banjarnegara, pada hari yang sama.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 458 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polresta Banyumas dalam menangani tindak pidana berat serta memberikan kepastian hukum bagi para korban dan keluarga yang ditinggalkan.(Herisusilo).


