• Jelajahi

    Copyright © indik.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Bedah Buku “Federasi Bar” dan Penandatanganan MoU PKPA PERADI-Universitas MPU Tantular

    www.indik.id
    10/04/26, 22:16 WIB Last Updated 2026-04-10T15:16:53Z

              

    INDIK. ID, JAKARTA - Kegiatan bedah buku berjudul “Federasi Bar: Dewan Advokat Indonesia sebagai Lembaga Negara” dirangkaikan dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) antara PERADI dan Universitas MPU Tantular digelar di Aula Ruang Hobaja, Lantai 8, Kamis (9/4/2026).


    Acara tersebut dihadiri jajaran pimpinan PERADI, akademisi, serta sivitas akademika Universitas MPU Tantular, termasuk mahasiswa dan tamu undangan. Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara organisasi advokat dan institusi pendidikan tinggi dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang hukum.


    Adapun sejumlah tokoh yang hadir dalam kegiatan ini antara lain:


    • Dr. Imam Hidayat, S.H., M.H. - Ketua Umum DPN PERADI

    • Dr. Marudut Tampubolon, S.H., M.H., M.M. - Wakil Ketua Umum DPN PERADI

    • Prof. Dr. Suyud Margono, S.H., M.Hum., FCIArb. - Dekan Fakultas Hukum Universitas MPU Tantular

    • Prof. Dr. Manlian Simanjuntak, S.H., M.H. - Penasihat Universitas MPU Tantular

    • Dr. Iwan Armawan, S.E., M.E. - Direktur Humas dan Kerja Sama Universitas MPU Tantular

    • Dr. Appe Hutauruk, S.H., M.H. - Ketua Program Studi Fakultas Hukum Universitas MPU Tantular

    • Dr. Sunarno, S.H., M.H. - Dosen Universitas MPU Tantular

    • Dr. M. Amin Saleh, S.H., M.H. - Dosen Universitas MPU Tantular

    • Hotman Sinambela, S.H., M.H. - Dosen Universitas MPU Tantular

    • Alam Simamora, S.H.,      M.H. Mahasiswa Universitas MPU Tantular dan tamu undangan


    Dalam paparannya, Ketua Umum DPN PERADI, Dr. Imam Hidayat, menjelaskan latar belakang penulisan buku tersebut. Ia mengaku terdorong oleh pengalamannya menyaksikan secara langsung dinamika sejarah organisasi advokat di Indonesia.


    Menurut Imam, gagasan pembentukan organisasi advokat dengan sistem wadah tunggal (single bar) telah muncul sejak era Orde Lama melalui Peradin, namun tidak bertahan lama. Pada era Orde Baru, konsep serupa kembali diupayakan melalui Ikadin, tetapi kembali mengalami perpecahan akibat konflik internal.


    “Pasca lahirnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, konsep single bar kembali dibangun melalui PERADI. Namun dalam praktiknya, PERADI awalnya merupakan federasi dari delapan organisasi advokat pendiri,” ujar Imam.


    Ia menambahkan, dinamika internal yang tidak terselesaikan memicu lahirnya organisasi advokat baru, termasuk Kongres Advokat Indonesia (KAI) pada 2008. Situasi semakin kompleks setelah terbitnya Surat Keputusan Mahkamah Agung (SKMA) Nomor 73 Tahun 2015 yang membuka ruang penyumpahan advokat di luar PERADI.


    “Akibatnya, saat ini terdapat sekitar 13 hingga 15 organisasi advokat. Kondisi ini berdampak pada lemahnya standar etik, pengawasan, serta menurunnya marwah profesi advokat,” kata Imam.


    Ia juga menyoroti berbagai persoalan yang muncul akibat sistem multi-bar, seperti tidak adanya standar tunggal kode etik, lemahnya kontrol organisasi, hingga potensi praktik tidak profesional dalam proses pengangkatan advokat.


    Sebagai solusi, Imam menawarkan konsep “Federasi Bar” yang berfungsi sebagai payung bagi seluruh organisasi advokat. Dalam konsep tersebut, pengaturan standar profesi, pelaksanaan PKPA, ujian, penyumpahan, hingga mekanisme Dewan Kehormatan akan berada di bawah satu sistem terintegrasi.


    “Ke depan, konsep ini juga sejalan dengan gagasan Dewan Advokat Nasional yang tengah dibahas dalam RUU Advokat. Tujuannya agar profesi advokat tetap memiliki standar yang kuat dan mampu menjalankan fungsi checks and balances terhadap aparat penegak hukum,” ujarnya.


    Dalam sesi Tanya Jawab (doorstop) di lokasi.


    Tanya: "Pak, izin bertanya. Tadi disebutkan ada keterkaitan tugas advokat yang seolah diambil alih oleh anggota Komisi III DPR. Itu maksudnya bagaimana, Pak?"


    Imam: "Bukan diambil alih secara harfiah. Karena profesi advokat ini organisasinya terlalu banyak dan terpecah, kontrol kita terhadap aparat penegak hukum menjadi sangat lemah. Makanya, Komisi III DPR yang kemudian seolah-olah harus turun tangan mengambil peran checks and balances terhadap penegak hukum itu. Padahal, tugas itu seharusnya menjadi ranah kekuatan organisasi advokat (OA) jika kita bersatu dalam Federasi Bar. Siapa yang salah? Kita semua harus ikut bertanggung jawab."


    Tanya: "Pertanyaan selanjutnya. Peradi di bawahnya seharusnya mengayomi OA. Sekarang begitu mudah buat OA baru sampai disahkan negara. Apakah ada pelanggaran hukum di situ, Pak?"


    Imam: "Kalau bicara soal pelanggaran hukum secara spesifik, kita mesti menelitinya lebih dalam lagi. Tapi akar masalahnya jelas: sejak keluarnya SKMA No. 73 Tahun 2015 yang membolehkan penyumpahan di luar Peradi, dan celah di Kemenkumham yang terlalu gampang menerbitkan Administrasi Hukum Umum (AHU) untuk OA-OA baru, sistem kita jadi terbuka lebar. Ke depan kita harus memperbaikinya sama-sama, harus ada bentuk kepedulian dari kita semua."


    Tanya: "Saya mau tanya juga, kenapa organisasi pengacara tidak membuat lisensi kompetensi secara terpusat seperti organisasi wartawan konstituen Dewan Pers yang sudah Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Utama untuk ketua organisasi, Pak?"


    Imam: "Nah, itu dia! Salah satu perspektif ke depan memang berkaca dari sana. Bagaimana wartawan, walau medianya dan organisasinya banyak, bisa tetap satu standar di bawah Dewan Pers. Untuk advokat, itulah urgensi dari konsep Dewan Advokat Nasional atau Federasi Bar yang saya tawarkan. Mudah-mudahan konsep ini bisa diterima oleh rekan-rekan pimpinan OA lainnya." (HS). 

    Terkini