INDIK . ID BEKASI - Aparat dari Polres Metro Bekasi Kota menggerebek sebuah rumah kontrakan di wilayah RT 14 RW 9, Kelurahan Bintara Jaya, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, yang diduga dijadikan tempat penyimpanan narkotika jenis ganja.
Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan barang bukti ganja seberat 30 kilogram yang disimpan dalam dua karung.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan seorang pria berinisial AS (35) yang kedapatan membawa dua kilogram ganja siap edar.
“Pengungkapan ini berawal dari tertangkapnya AS dengan barang bukti dua kilogram ganja yang siap diedarkan,” ujar Kusumo.
Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, polisi kemudian melakukan penggerebekan di rumah kontrakan yang baru ditempati AS selama kurang lebih tiga bulan.
“Di rumah kontrakan tersebut, ditemukan dua karung berisi ganja dengan berat total 30 kilogram,” jelasnya.
Untuk mengelabui kecurigaan pemilik rumah maupun warga sekitar, ganja yang disimpan dalam karung tersebut ditaburi bubuk kopi.
“Modusnya, agar tidak dicurigai oleh orang rumah, dua karung tersebut ditaburi bubuk kopi untuk menyamarkan bau,” ungkap Kusumo.
Lebih lanjut, Kusumo menyebut ganja tersebut rencananya diedarkan ke sejumlah wilayah di Jabodetabek hingga luar kota.
“Diedarkannya ke daerah Bekasi, Jakarta, Depok. Kemarin juga sudah sempat mengirim ke Surabaya,” ucapnya.
Saat ini, AS telah diamankan di Mapolres Metro Bekasi Kota untuk menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut. ( Heri M red )


