INDIK.ID, KOTA BEKASI – Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Ryan Anugrah, S.H., M.H., memberikan penerangan hukum kepada puluhan pengurus Rukun Warga (RW) dari 145 RW di Kecamatan Bekasi Utara, Kamis (12/2/2026).
Kegiatan yang digelar di Kantor Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, tersebut turut dihadiri enam lurah serta Sekretaris Camat Bekasi Utara, Ahmad Affandi. Sosialisasi ini membahas pelaksanaan Program Bekasi Keren dengan alokasi anggaran Rp100 juta untuk setiap RW.
Ryan Anugrah menjelaskan, kegiatan tersebut diinisiasi oleh kalangan wartawan yang peduli terhadap para pengurus RW dalam menjalankan program dimaksud.
“Kegiatan ini diinisiasi oleh wartawan karena kepedulian terhadap pengurus RW terkait Program Bekasi Keren Rp100 juta ini. Kemudian mereka meminta saya berkolaborasi untuk memberikan penerangan hukum serta berdiskusi langsung dengan para RW,” ujar Ryan.
Sementara itu, Binsar Manurung yang juga berprofesi sebagai wartawan selaku panitia pelaksana menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pihak Kecamatan Bekasi Utara dan Kelurahan Harapan Baru yang telah memfasilitasi kegiatan sosialisasi hukum tersebut.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Camat Bekasi Utara dan Lurah Harapan Baru yang telah memfasilitasi kegiatan ini sehingga dapat berjalan dengan baik,” katanya.
Di tempat yang sama, Sekretaris Camat Bekasi Utara, Ahmad Affandi, mengapresiasi inisiatif wartawan yang dinilai peduli terhadap kondisi para RW dalam menjalankan Program Bekasi Keren.
“Saya mengapresiasi inisiatif wartawan yang menghadirkan Bapak Kasi Intel, Pak Ryan, untuk memberikan penerangan hukum terkait Program Bekasi Keren yang dianggarkan Rp100 juta untuk setiap RW. Saya berharap momentum ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh para RW untuk berdiskusi secara langsung,” ujarnya.
Dalam sesi diskusi, sejumlah ketua RW tampak antusias mengajukan pertanyaan. Salah satunya Hamid Arif, Ketua RW 02, yang mengaku bangga dengan adanya program tersebut karena baru kali ini terdapat alokasi anggaran pembangunan langsung di tingkat RW.
“Namun, kami sempat terkejut ketika dipanggil Inspektorat Kota Bekasi. Kami kebingungan saat dimintai penjelasan terkait penggunaan satuan barang. Misalnya, kami menggunakan satuan ‘pcs’, sedangkan dalam pemeriksaan disebutkan menggunakan satuan ‘buah’,” jelasnya.
Ketua RW lainnya, Bambang, menegaskan bahwa apabila diberi pilihan, dirinya lebih memilih menjadi penerima manfaat daripada sebagai pengguna atau pengelola anggaran.
“Lebih baik sebagai penerima manfaat, bukan sebagai pengguna atau pengelola anggaran,” tegasnya. ( Heri M red )


