INDIK.ID, KABUPATEN BEKASI - Sehari setelah menggelar konferensi pers pemberantasan narkoba, Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., kembali menunjukkan komitmen tegasnya dalam memerangi peredaran narkoba dan penyalahgunaan obat keras di wilayah hukumnya.
Kali ini, Kapolres Metro Bekasi memimpin langsung operasi senyap yang menyasar peredaran obat keras di Kampung Kavling, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Operasi tersebut dilaksanakan pada Jumat malam (31/1/2026) hingga Sabtu dini hari (1/2/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.
Operasi yang digelar secara tertutup dan terukur itu melibatkan Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi AKBP Hanry P.H. Tambunan, bersama sejumlah pejabat utama Polres Metro Bekasi. Sasaran utama operasi difokuskan pada titik-titik rawan peredaran obat keras yang selama ini meresahkan masyarakat.
Dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan empat orang beserta puluhan barang bukti. Barang bukti yang disita di antaranya obat keras jenis Tramadol dan Hexymer, serta sejumlah uang tunai yang diduga kuat merupakan hasil penjualan dari aktivitas ilegal tersebut.
Keempat orang yang diamankan langsung dibawa ke Mapolres Metro Bekasi untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba dan obat keras di wilayah hukumnya. Upaya penindakan, kata dia, akan terus dilakukan secara berkelanjutan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami akan membersihkan wilayah lain di Kabupaten Bekasi. Target kami jelas, Bekasi harus bebas dari narkoba dan penyalahgunaan obat keras,” tegas Kapolres di sela-sela kegiatan.
Ia juga menekankan bahwa operasi serupa akan terus dilakukan, baik secara terbuka maupun senyap, sebagai bentuk kehadiran negara dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.
Selain itu, Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba dan obat keras di lingkungan masing-masing.(herisusilo).


