Indik . id jakarta - Dalam kajian ekonomi secara teoritis, sangat jarang ahli atau pakar ekonomi (economist) yang
mendasarkan pemikiran pengembangan ekonomi atas dasar moralitas kemanusiaan dan nilai - nilai
keagamaan.
Sehingga lazimnya pengembangan ekonomi mengarah pada persaingan bebas (free
competition atau free fight liberalism system), dan akibatnya kelompok capitalist akan menguasai
market dan menyingkirkan kelompok - kelompok usaha dengan modal lemah. Keadaan seperti itu
terjadi sebagai implikasi dari perkembangan ilmu ekonomi pada akhir abad kedelapan belas,
yang menumbuhkan ekonomi kapitalis (capitalist economy).
Akan tetapi, suatu fenomena paradoks
yaitu di Eropa pada awal abad kesembilan belas muncul pemikiran sebagai reaksi atas perkembangan
ekonomi liberal yaitu sosialisme komunisme yang memperjuangkan nasib kaum PROLETAR yang
ditindas oleh kaum KAPITALIS.
Dengan demikian, menjadi sangat penting (very important) bahkan
mendesak (urgent) untuk dikembangkan suatu sistem ekonomi yang didasarkan pada prinsip moralitas
humanistik, ekonomi yang berkemanusiaan.
Mubyarto adalah ekonom yang mengembangkan ekonomi kerakyatan, yaitu ekonomi humanistik
(humanistic economy) yang berdasarkan pada tujuan demi kesejahteraan rakyat secara luas
menyeluruh di Indonesia (for the welfare of the people at large in Indonesia).
Pengembangan ekonomi
bukan hanya mengejar pertumbuhan, melainkan demi kemanusiaan, kemakmuran dan kesejahteraan,
dan meningkatkan peradaban seluruh bangsa. Metode demikian disebut sistem ekonomi Indonesia
didasarkan atas kekeluargaan seluruh bangsa. Pengembangan ekonomi tidak bisa dipisahkan dengan
nilai – nilai moral kemanusiaan.
Konsep "EKONOMI KEKELUARGAAN" didasarkan pada kenyataan
bahwa tujuan ekonomi itu sendiri adalah untuk memenuhi kebutuhan manusia, agar manusia menjadi
lebih sejahtera secara adil dan merata. Ekonomi harus didasarkan pada kemanusiaan, yaitu demi
kesejahteraan kemanusiaan, ekonomi untuk kesejahteraan manusia sehingga kita harus
menghindarkan diri dari pengembangan ekonomi yang hanya mendasarkan pada persaingan bebas
yang tidak terkendali (uncontrolled free competition) , monopoli (monopoly, monopolie) dan
sebagainya yang menimbulkan penderitaan dan kesengsaraan rakyat, menimbulkan penindasan atas
manusia satu dengan lainnya (human oppression of one another).
Ekonomi Pancasila adalah sebuah sistem perekonomian yang didasarkan pada lima sila dalam
Pancasila.
Terminologi "Ekonomi Pancasila" muncul pada tahun 1967 dalam suatu artikel yang
dikarang oleh Emil Salim. Pada masa itu belum begitu jelas apa yang dimaksud dengan
istilah "Ekonomi Pancasila", kemudian tahun 1979 menjadi jelas dipahami ketika Emil Salim
membahasnya. Pada esensinya, Ekonomi Pancasila adalah suatu konsep kebijaksanaan ekonomi,
setelah mengalami pergerakan seperti "bandul jam" dari kiri ke kanan, hingga mencapai titik
keseimbangan. Ke kanan artinya bebas mengikuti aturan pasar, sedangkan ke kiri artinya mengalami
intervensi negara dalam bentuk perencanaan terpusat. Secara sederhana, Ekonomi Pancasila dapat
disebut sebagai sebuah sistem ekonomi pasar dengan pengendalian pemerintah atau "ekonomi pasar
terkendali".
Mungkin ada istilah-istilah lain yang mendekati pengertian "Ekonomi Pancasila", yaitu
sistem ekonomi campuran, maksudnya campuran antara sistem kapitalisme dan sosialisme atau sistem
ekonomi jalan ketiga.
Kedua istilah sitem ekonomi global yang dinamakan "Sistem Ekonomi Kapitalisme" dan "Sistem
Ekonomi Sosialisme" memiliki banyak variasi di dunia.
Sistem ekonomi yang berlaku di Amerika
Utara dan Eropa Barat umpamanya, dapat disebut sebagai sistem ekonomi campuran, karena sudah
tidak asli kapitalis, tetapi bukan pula sosialis.
Namun persepsi umum menilai bahwa sistem ekonomi
Amerika Serikat adalah sebuah model ekonomi kapitalis yang paling representatif, sedangkan sistem
ekonomi di Uni Soviet (dulu sampai 1991) atau Republik Rakyat Tiongkok (RRT) adalah model ekonomi
sosialis (socialist economy) yang paling baku.
Model ekonomi (economic modern) yang mendekati
model ekonomi campuran (mixed economy) adalah sistem ekonomi Inggris atau negara - negara Eropa
Barat yang lazim disebut juga sebagai "Negara Kesejahteraan" (welfare state).
Ekonomi Pancasila merupakan prinsip fundamental dari sistem ekonomi Indonesia yang telah
diamanatkan dalam Konstitusi Tertulis/Naskah (written constitution) yaitu Undang - Undang
Dasar 1945. Suatu sistem ekonomi yang digali dan dibangun dari nilai - nilai kearifan lokal (values of
local wisdom) yang telah terkristalisasi dan menjadi rujukan dalam interaksi kehidupan
bermasyarakat di kalangan rakyat Indonesia.
Prinsip dasar (basic principles) yang terkandung dalam
"Ekonomi Pancasila" antara lain; kemanusiaan, nasionalisme ekonomi, demokrasi ekonomi yang
diwujudkan dalam ekonomi kerakyatan, dan keadilan. Sebagaimana teori ekonomi neo-klasik yang
dibangun atas dasar paham liberal dengan mengedepankan nilai individualisme dan kebebasan pasar,
Sistem Ekonomi Pancasila juga dibangun atas dasar nilai - nilai yang hidup dalam masyarakat Indonesia,
yang bisa berasal dari nilai-nilai agama, kebudayaan, adat-istiadat, atau norma-norma, yang
membentuk perilaku ekonomi masyarakat Indonesia, yang tercermin dari budaya gotong royong
(mutual cooperation culture) antara lain terjewantah melalui lembaga koperasi.
Penulis: Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular