Indik . id Burhanuddin Abdullah Umumkan MCI Miliki Legalitas Resmi: Nama Tak Boleh Dipakai Tanpa Izin
Media Center Indonesia Dapat AHU, Burhan Siap Kembangkan Usaha dan Perjuangkan Anggota
Burhanuddin Abdullah Tegaskan MCI Legal, Ajak Wartawan Bersinergi dengan Pemerintah Kalbar
Ketua Umum MCI: Legalitas Lengkap, Saatnya Wartawan Naik Kelas dan Sejahtera
MCI Siap Bersinergi dengan Pemprov Kalbar, Burhan: Tanpa Media, Pemimpin Tak Tahu Kondisi Daerah
Media Center Indonesia (MCI) Kini Resmi Berbadan Hukum, Burhanuddin Abdullah: Saatnya Wartawan Naik Kelas
Kubu Raya, Kalbar-Selasa 28 Oktober 2025 –
Ketua Umum Media Center Indonesia (MCI), Burhanuddin Abdullah, SH, menyampaikan kabar gembira bahwa Media Center Indonesia kini telah resmi berbadan hukum dan terdaftar hak ciptanya.
Dengan status tersebut, nama MCI kini dilindungi secara hukum dan tidak dapat digunakan pihak lain tanpa izin resmi dari pemiliknya.
“Ijinnya sudah lengkap, sudah ada AHU-nya. Jadi tidak boleh ada pihak lain yang menggunakan nama MCI tanpa seizin kami,” ujar Burhan yang akrab disapa Burhan, didampingi wartawan senior H. Ali Anafia, SH, dalam pernyataannya di kantor MCI, Kubu Raya, Selasa (28/10/2025).
Burhan menjelaskan, dengan legalitas yang lengkap—termasuk izin berbadan hukum CV—MCI kini memiliki dasar kuat untuk mengembangkan berbagai kegiatan usaha yang bisa meningkatkan kesejahteraan para anggotanya yang sebagian besar merupakan wartawan dari berbagai daerah.
“Sekarang tinggal dikembangkan usahanya. Kita ingin kehidupan anggota MCI, para wartawan, bisa lebih meningkat,” tambahnya.
Selain fokus pada peningkatan kesejahteraan anggota, Burhan juga menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan kemitraan strategis antara MCI dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, pemerintah kabupaten, dan kota di wilayah tersebut.
Menurutnya, peran media sangat penting dalam mendukung pembangunan dan keterbukaan informasi publik.
“Tanpa media, gubernur tidak akan tahu kondisi sebenarnya di Kalimantan Barat,” tegas Burhan, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI).
Sebagai langkah konkret, MCI akan menerbitkan kartu keanggotaan resmi bagi para anggotanya untuk memperkuat identitas dan profesionalitas di lapangan.
“Intinya, saya ingin memperjuangkan kesejahteraan anggota MCI agar profesi wartawan semakin dihargai dan memiliki wadah yang sah secara hukum,” tutup Burhan.
( Heri M red )






