• Jelajahi

    Copyright © indik.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kejari Kota Bekasi Limpahkan Kasus Korupsi Pengadaan Alat Olahraga Rp4,3 Miliar ke Pengadilan Tipikor Bandung

    www.indik.id
    10/23/2025, 17:41 WIB Last Updated 2025-10-23T10:41:20Z

    Indik . id Bekasi, 22 Oktober 2025 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi resmi melimpahkan perkara tindak pidana korupsi pengadaan alat olahraga pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi Tahun Anggaran 2023 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Rabu (22/10/2025).


    Pelimpahan perkara berlangsung sejak pukul 13.30 WIB hingga 16.00 WIB, dengan tiga orang tersangka yang telah ditetapkan, yaitu:

    1. M.A.R. (selaku Pejabat Pembuat Komitmen/PPK), berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-1/M.2.1.17/Fd.2/05/2025 tanggal 15 Mei 2025.

    2. A.M. (selaku Direktur PT. Cahaya Ilmu Abadi/penyedia), berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-2/M.2.1.17/Fd.2/05/2025 tanggal 15 Mei 2025.

    3. A.Z. (selaku Pengguna Anggaran/mantan Kepala Dispora Kota Bekasi), berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-3/M.2.1.17/Fd.2/05/2025 tanggal 15 Mei 2025.


    Para tersangka tersebut selanjutnya akan menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas I Bandung selama 30 hari ke depan, sesuai ketentuan Pasal 21 ayat (1) dan (4) KUHAP. Saat ini, pihak Kejaksaan menunggu penetapan hari sidang dari Pengadilan Tipikor Bandung.


    Kasus ini bermula dari kegiatan pengadaan alat-alat olahraga dan peraga masyarakat yang dilakukan oleh Dispora Kota Bekasi pada tahun anggaran 2023. Kegiatan tersebut menggunakan anggaran tahap I sebesar Rp4.979.055.000 yang bersumber dari APBD Kota Bekasi, dan tahap II sebesar Rp4.952.450.000 yang berasal dari dana bagi hasil pajak.


    Kedua kegiatan itu dilaksanakan oleh PT. Cahaya Ilmu Abadi (PT. CIA) dengan A.M. sebagai direktur utama. Namun, dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan adanya perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp4.399.398.500 (Empat miliar tiga ratus sembilan puluh sembilan juta tiga ratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus rupiah).


    Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar:

    Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Subsidiar: Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


    Kejari Kota Bekasi menegaskan bahwa proses hukum terhadap perkara ini merupakan bentuk komitmen dalam menegakkan supremasi hukum dan memberantas korupsi di lingkungan pemerintah daerah. ( Heri M red ) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini