Indik.id Bekasi - Masyarakat resah dan kecewa kepada pemimpin kepala daerah dan wakil rakyat Kota Bekasi, dengan kondisi jalan rusak dan akhirnya di perbaiki warga sekitar lokasi, kerap menimbulkan rasa jengkel bagi pengguna jalan yang terpaksa harus melewatinya, sehingga langsung diperbaiki warga sekitar tanpa ada rasa perhatian dari pemimpin kepala daerah atau pun wakil rakyat (DPRD) di kota bekasi, terlebih lagi setiap hari.
Selain dapat menambah waktu tempuh perjalanan, jalan rusak juga tak jarang mengakibatkan kecelakaan bagi penggunanya, baik jatuh dari kendaraan.
Seperti diketahui, sejumlah pengendara resah saat melalui jalan rusak yang tak kunjung ada perbaikan oleh Pemerintah Kota Bekasi yang berada
Jalan Kaliabang Ilir, RT 01, 03 RW 07, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi.
Dan akhirnya warga lingkungan sekitar mulai memperbaiki jalan yang rusak tersebut dini hari, Sabtu (18/10/2025).
Kondisi jalan yang sangat rusak parah sepanjang kurang lebih 200 Meter yang menjadi akses pengendara roda dua, dan roda empat ditutup sementara angkutan barang yang melintas kerap menimbulkan kecelakaan ringan ataupun berat akibat kondisi jalan yang rusak parah.
Dani (40), salah seorang warga setempat sekaligus pengendara motor yang kerap melintasi jalur tersebut mengatakan, kerusakan Jalan sudah lama dibiarkan. Bahkan tidak ada penanggulangannya oleh pihak Pemerintah kota Bekasi. Padahal, kerusakan jalan sepanjang kurang lebih 200 Meteran ini milik Pemerintah Kota Bekasi dan menjadi tanggung jawabnya dalam pengelolaan jalan tersebut. Namun, sampai kini perbaikan tak juga dilakukan,” kata Dani warga sekitar yang sering melintas jalan tersebut.
Tak hanya itu, pengguna jalan lainnya Rijal (30) mempertanyakan pembiaran yang dilakukan Pemerintah Kota Bekasi kendati kerusakan telah terjadi lama sebelum pilkada sehingga kecelakaan lalu lintas kerap terjadi .Sepanjang jalan di jalan tersebut banyak berlobang dan digenangi air saat musim hujan, sehingga para pengguna jalan harus hati-hati ketika melewati jalan tersebut,” ungkapnya.
Ekspresi tersebut sebagai bentuk kekecewaan masyarakat, karena belum mendapatkan pelayanan infrastruktur sebagaimana yang diharapkan, mereka pun mengecor sementara dengan bergotoroyong bersama warga sekitar RT 01,03 RW 07, padahal masyarakat sudah berkontribusi melaksanakan kewajibannya dengan membayar pajak.
Rijal menambahkan, untuk mewujudkan layanan publik jalan yang baik, sebagaimana tergambar dalam UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 3 “terwujudnya pelayanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu dengan moda angkutan lain untuk mendorong perekonomian nasional, memajukan kesejahteraan umum, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, serta mampu menjunjung tinggi martabat bangsa”, ucapnya.
Sehingga, pemerintah sebagai penyelenggara dituntut untuk memberikan pelayanan yang prima, sebagaimana penyelenggaraan pelayanan publik, baik di bidang jasa ataupun bidang infrastruktur,” tambahnya.
Ia juga mempertanyakan tugas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan Satria yang terpilih sebagai perpanjangan tangan rakyat ke pemerintah untuk menyampaikan aspirasi apa yang sedang dirasakan rakyatnya. Dimana belum ada peran nyata yang diberikan oleh anggota DPRD kepada masyarakat sebagai perwakilannya di legislatif,” pungkasnya.
“Saya berharap ada tindakan nyata dari Anggota DPRD untuk rakyat, khusus dapil medan satria sebagai perpanjangan tangan oleh rakyat untuk menyuarakan atau menyampaikan apa yang menjadi keresahan masyarakat, agar masyarakat percaya bahwa perwakilannya di DPRD itu bekerja sehingga menghilangkan asumsi masyarakat “Datang saat butuh, hilang saat dibutuhkan”, harap Rijal. ( CBN )


