• Jelajahi

    Copyright © indik.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    DPRD Pastikan Program Rp100 Juta per RW di Kota Bekasi Mulai Cair Oktober–November 2025

    www.indik.id
    9/03/2025, 12:47 WIB Last Updated 2025-09-09T05:49:00Z

    Indik . id kota Bekasi  - DPRD Kota Bekasi mengisyaratkan untuk realisasi rancangan program  Rp 100 Juta per RW yang dialokasikan kepada masyarakat, yang menjadi program andalan bagi Kepala Daerah setempat akan segera terealisasikan pada Bulan Oktober ataupun November 2025.


    Progam, tersebut merupakan program Wali Kota Bekasi Tri Adhianto dan Wakil Walikota Bekasi Abdul Harris Bobihoe pada masa Pilkada 2024 lalu.


    Ketua DPRD Kota Bekasi Sardi Effendi mengatakan, penyaluran Dana Hibah Rp 100 Juta per RW itu disalurkan setelah Kebijakan Umum Anggaran, Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) disahkan dan akan segera di Paripurnakan.


    "Kemudian Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) tanggal 30 September mendatang, APBD-Perubahan  2025 disahkan, selambat-lambatnya Oktober-November sudah bisa dicairkan," ucap dia saat ditemui awak media disekitaran wilayah Bekasi Utara, Sabtu ( 6 /  9  /2025).


    Diketahui, secara catatan Jumlah RW di Kota Bekasi ditaksir mencapai 1.013 secara Angka, atau kurang lebih Pemerintah Daerah akan menggelontorkan dana hingga mencapai Rp 100 Miliar lebih untuk merealisasikannya.


    "Ya kan itu jumlahnya kan untuk 1000an sekian RW Se-Kota Bekasi. Jadi itu kan harus diatur dan perlu ada sosialisasi dulu oleh Inspektorat, Aparat Hukum, dan juga Camat yang lain pengguna anggaran, Supaya ini tidak bermasalah secara hukum pertanggungjawabannya," jelas Sardi.


    Ia melanjutkan, adapun mengenai penggunaan anggaran Dana Hibah RW. Nantinya, dana tersebut dapat diperuntukkan oleh masyarakat dengan beberapa keperluan operasional kewilayahan yang dibutuhkan.


    "Baik, peruntukkannya untuk infrastruktur, boleh bidang pendidikan, infrastruktur kesehatan dan bidang budaya dan juga boleh sarana dan prasarana RW, CCTV, Beli Sound, dan lain-lain," sambungnya.


    Terkini, upaya lanjutan yang tengah dilakukan Pemerintah Daerah adalah tengah melakukan penyusunan, terkait syarat pedoman akhir mengenai ketentuan Dana Hibah RW.


    "Ya, syarat hibah yang disampaikan Walikota tentunya harus masuk ke pedoman penggunaan dana masyarakat agar ini menjadi acuan  untuk laporan pertanggungjawabannya. Nanti, pedoman itu harus berbentum Perwal yang hari ini sedang diproses konsultasikan ke Kemendagri," katanya. 


    Sebelumnya, Pemerintah Kota Bekasi tengah menyusun regulasi payung hukum untuk rancangan program  Rp 100 Juta per RW yang dialokasikan kepada masyarakat.


    Walikota Bekasi Tri Adhianto menyatakan, menyoal regulasi payung hukum sedang dikaji lebih dalam, dan Tim Eksekutif maupun Legislatif sedang mengkaji hal itu melalui kunjungan kerja ke Kota Depok


    "Sedang disiapkan juknisnya, teman-teman sedang kunjungan kerja ke kota Depok," ujar dia kepada wartawan, Senin (05/08/2025).


    Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Bekasi Junaedi menambahkan, kalau Payung Hukum progam Rp 100 Juta per RW saat ini masih tengah dalam kajian lebih lanjut.


    "Semua lagi disiapkan, karena itu nanti adalah pertanggungjawabannya dari Camat, Camat dari Lurah-lurah, dari  RT dan RW terkait penyelenggaraannya," jelasnya saat ditemui di Stadion Patriot Chandrabhaga selepas pelaksanaan Giat Senam Sparco kepada seluruh Aparatur Pemerintah Daerah, Senin Pagi.


    Ia menilai, terkini mengenai juknis dan juklak sedang disusun oleh Pemerintah Daerah, Termasuk proses pertanggungjawaban laporan keuangan yang dipergunakan oleh pihak RW yang nantinya akan menjadi kajian kedepannya.


    "Yang jelas itu adalah untuk kegiatan para RW, yang nanti tujuannya untuk apa, mungkin di antara RW ada yang belum membangun kantor yang masih kurang bagus, atau tidak ada sarana-prasarana nya. Termasuk juga tidak boleh membangun  di luar dari tanah yang tidak jelas," sambungnya 


    Proses kajian ini, penting dilaksanakan agar kedepannya alokasi anggaran Rp 100 Juta per RW tersebut, tidak menjadi permalasahan di kemudian hari.


    "Nanti kembalikan lagi kepada penerima dari RW tadi untuk laporan pertanggungjawabannya, yang bertanggungjawab kan dia nanti seperti apa. Dana itu diberikan untuk dimanfaatkan, dengan catatan harus dipertanggungjawabkan secara jelas, ada minimal laporan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) seperti itu," pungkasnya ( Adv )  

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini