• Jelajahi

    Copyright © indik.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    THM Langgar Perda 3/2016, HMI Komisariat Fisip Minta Bupati Pecat Kasatpol PP

    www.indik.id
    7/03/2025, 19:28 WIB Last Updated 2025-07-03T12:28:48Z

    Indik .  id Kabupaten Bekasi - Dernat Rasta Pengestu Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Universitas Islam "45" Bekasi Kamis (3/7/2025) mengirim surat kepada Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang untuk mengevaluasi kinerja kepala satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja (Pol. PP), menurut Dernat Sejak diberlakukannya Perda No 03 tahun 2016 tentang penyelenggaraan kepariwisataan, beberapa jenis usaha hiburan seperti karaoke, bar, spa, dan panti pijat dilarang. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa usaha hiburan yang melanggar peraturan ini terus berkembang dan tidak ada tindakan dalam penegakan perda yang dilakukan oleh Kasatpol PP (Surya Wijaya-red) di Kabupaten Bekasi.


    “Kepala Satpol PP (Surya Wijaya - red) tidak pernah melakukan langkah-langkah kongkrit dalam melakukan penertiban dan penegakan perda terkait tempat hiburan malam (THM) sebagai pimpinan satpol PP seharusnya memahami tentang tupoksi dalam menjalankan kinerja, selain itu Kasatpol telah gagal melakukan penertiban para THM yang tumbuh subur dikabupaten Bekasi tanpa membayar pajak hiburan seolah-olah Kasatpol tutup mata dengan pelanggaran perda yang terjadi” kata Dernat 


    Dernat juga menyampaikan bahwa dengan surat yang dikirim ke Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang meminta untuk segera melakukan penutupan THM yang melanggar perda no 03 tahun 2016 sedangkan Surya Wijaya menjadi Kasatpol PP Kabupaten Bekasi tidak ada kinerja yang cukup berarti dalam menegakkan perda pariwisata tentang pelarangan THM, masih banyak tumbuh subur hiburan haram yang mengandung maksiat, yang masih tetap beroperasi.



    "Kami meminta kepada Bupati Bekasi untuk segera menegakan perda tempat hiburan, jangan hanya berani melakukan penertiban Bangli sedangkan tempat usaha hiburan seperti karaoke, bar, spa, dan panti pijat dilarang tidak ditertibkan, Kasatpol PP yang menjabat tidak melakukan apa-apa, berarti ini adalah kegagalan dalam melaksanakan tugas dalam penegakan Perda" ucap Dernat.


    Sebagai Mahasiswa Islam dan Bocah Bekasi Dernat sangat menyayangkan bahwa pemerintah kabupaten Bekasi tidak berani mengambil sikap dalam penertiban THM, Sesuai Perda yang melarang juga terdapat Kebocoran pajak yang tinggi dari sektor hiburan.


    "Kami menduga terdapat pungli, gratifikasi serta penyalahgunaan wewenang Kasatpol PP sehingga tidak melakukan tindakan sesuai amanah Perda, kalau tidak sanggup melakukan penertiban lebih baik perda tersebut harus segera di revisi oleh pemerintah kabupaten Bekasi sehingga bisa menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan bukan masuk kantong para oknum nakal dikabupaten Bekasi " Tutup Dernat.

    ( HS ) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini