Indik . id BOGOR - Dua pria berinisial H dan H diamankan polisi di wilayah Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, setelah meresahkan warga karena mengenakan kaus bertuliskan BNN (Badan Narkotika Nasional) dan membawa benda mirip senjata api.
Kedua pria tersebut ternyata bukan bagian dari institusi resmi dan melakukan hal tersebut hanya untuk gaya-gayaan.
Kapolsek Cileungsi Kompol Edison mengungkapkan bahwa berdasarkan pemeriksaan awal, keduanya mengaku membeli atribut BNN secara online dan membawa korek api berbentuk pistol hanya untuk gaya-gayaan.
“Dalam pengakuannya, mereka mengaku membeli kaus BNN tersebut secara online dan membawa senjata api mainan hanya untuk gaya-gayaan,” ujar Kompol Edison, Jumat (4/7/2025).
Warga setempat melaporkan keberadaan keduanya kepada pihak kepolisian karena gerak-gerik yang mencurigakan dan dikhawatirkan menyalahgunakan atribut lembaga negara.
“Kecurigaan warga muncul karena gerak-gerik keduanya mencurigakan serta dikhawatirkan atribut tersebut disalahgunakan,” jelas Edison.
Penggerebekan dilakukan di kontrakan tempat keduanya tinggal pada Rabu (2/7). Saat digerebek, mereka tengah mengonsumsi minuman keras. Polisi kemudian mengamankan satu kaus abu-abu bertuliskan BNN dan satu unit korek api berbentuk pistol.
“Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu kaus bertuliskan BNN dan satu unit senjata api. Namun, setelah pemeriksaan, senjata tersebut ternyata hanyalah korek api berbentuk pistol,” ungkapnya.
Meskipun tidak ditemukan indikasi tindak pidana, keduanya dinyatakan positif menggunakan narkoba. Oleh karena itu, pihak kepolisian mengambil langkah pembinaan dan menyerahkan mereka kepada keluarga untuk menjalani proses rehabilitasi.
“Tidak ditemukan indikasi bahwa keduanya terlibat dalam tindak kejahatan. Keduanya akan dibina dan menjalani proses rehabilitasi oleh pihak keluarga,” kata Edison.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan atribut resmi lembaga negara karena dapat menimbulkan keresahan.
“Imbauan untuk masyarakat agar tidak menyalahgunakan atribut resmi lembaga negara, karena dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” tegasnya
(Iday)