• Jelajahi

    Copyright © indik.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Tim Opsnal Resmob Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengamankan lima orang pelaku tawuran maut yang menewaskan seorang remaja di Jalan Raya Kodau, Kelurahan jatimekar kecamatan jati asih

    www.indik.id
    6/27/2025, 13:12 WIB Last Updated 2025-06-27T06:12:27Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Indik .id kota Bekasi - Tim Opsnal Resmob Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengamankan lima orang pelaku tawuran maut yang menewaskan seorang remaja di Jalan Raya Kodau, Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi. Dua dari lima pelaku diketahui masih berstatus sebagai pelajar SMA.


    Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, menyampaikan bahwa peristiwa tragis tersebut berawal dari aksi tawuran dua kelompok remaja yang telah sepakat untuk “bertemu” dalam duel terbuka.


    “Para pelaku yang diamankan masing-masing berinisial T (16), M (17), F (18), R (18), dan L (18). Dua di antaranya masih di bawah umur. Mereka kami amankan pada Rabu (25/6/2025) sekitar pukul 15.30 WIB,” ujar Kusumo saat konferensi pers, Kamis (26/6/2025).


    Korban Tewas Saat Mencoba Membantu Rekannya

    Korban diketahui berinisial FR, seorang remaja yang saat itu tengah berada di sebuah warteg bersama kekasihnya. Ia menerima informasi dari temannya bahwa kelompoknya, yang dikenal dengan sebutan “Srigala JKT Grandpark Pondok Gede”, akan melakukan aksi tawuran dengan kelompok lawan, “GM (Gang Masjid) South City Jatiasih.”


    Sekitar pukul 03.30 WIB dini hari, FR pun berangkat ke lokasi kejadian di Jalan Raya Kodau bersama seorang temannya, I, dengan sepeda motor.


    “Kelompok korban rupanya kalah jumlah dan dipukul mundur. Namun korban FR mencoba bertahan dan membantu teman-temannya, hingga akhirnya dikeroyok oleh lawan,” jelas Kapolres.


    FR mengalami luka bacok cukup parah di bagian wajah dan perut akibat senjata tajam yang digunakan para pelaku. Ia sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong.


    Tiga Bilah Senjata Tajam Disita, Polisi Selidiki Motif dan Jaringan

    Selain menangkap para pelaku, petugas juga menyita tiga bilah senjata tajam yang diduga digunakan dalam aksi kekerasan tersebut. Para tersangka kini tengah diperiksa intensif di Polres Metro Bekasi Kota.


    “Ini adalah bentuk kekerasan terencana oleh dua kelompok yang sudah janjian untuk tawuran. Aksi seperti ini sangat disayangkan karena justru berujung pada kehilangan nyawa,” tegas Kombes Kusumo.


    Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian, junto Pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.


    Imbauan untuk Orang Tua dan Masyarakat

    Kapolres mengimbau para orang tua dan pihak sekolah agar lebih waspada dan terlibat aktif dalam membina perilaku anak-anak muda, terutama dalam era media sosial yang kerap memicu pertemuan antar geng.


    “Peran orang tua sangat penting. Kita harus sama-sama mencegah agar anak-anak kita tidak mudah tersulut emosi dan terjerumus ke dalam aksi kekerasan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain,” tutupnya.

    ( Heri M red )  

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini