INDIK .id kota Bekasi - perisai pusat Indonesia ( PPI ) Aksi demo di pintu gerbang Pemkot kota Bekasi pada hari Senin 16 juni 2025 . Di Kantor Pemerintah Kota Bekasi Jl. A. Yani No. 1, Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan erisai pusat Indonnesia ( PPI )
meminta SPI RSUD kota Bekasi . di Evaluasi . Dengan ini
Negara Indonesia merupakan sebuah negara yang menganut sistem demokrasi, di mana setiap rakyat memiliki hak untuk menyampaikan pendapat mereka. Sesuai UU 1945, kebebasan menyampaikan pendapat ke publik diatur oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta beberapa pasal dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-undang ini memberikan perlindungan terhadap hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab.
Satuan Pengawas Internal (SPI) memiliki peran penting dalam memastikan bahwa kegiatan operasional rumah sakit berjalan sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang telah ditetapkan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 79 Tahun 2018 tentang BLUD, Satuan Pengawas Internal (SPI) tidak hanya bertanggung jawab untuk memastikan kepatuhan terhadap kebijakan dan prosedur di rumah sakit, tetapi juga untuk mengidentifikasi potensi risiko dan memberikan rekomendasi perbaikan.
SPI perlu bekerja sama dengan berbagai departemen di RSUD untuk melakukan audit internal secara berkala guna mengevaluasi efektivitas sistem internal dan menemukan peluang untuk peningkatan. Pentingnya SPI dalam menjaga integritas dan kualitas layanan di rumah sakit tidak boleh diabaikan. Dengan adanya SPI yang profesional dan kompeten, RSUD dapat meningkatkan efisiensi operasional, mengurangi risiko pelanggaran, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang diberikan
Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2018 Pasal 15 Ayat 2 huruf K mempunyal sikap independen dan obyektif. Serta Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 133 Tahun 2019 Pasal 9 huruf K mempunyai sikap independen dan obyektif
Kedua peraturan tersebut menegaskan pentingnya sikap independen dan obyektif bagi SPI dalam menjalankan tugasnya sebagai pengawas intemal Sikap independen dan obyektif ini sangat penting untuk memastikan bahwa SPI dapat melakukan pengawasan dan pengendalian Internal yang efektif dan tidak terpengaruh oleh kepentingan kepentingan tertentu. Dengan demikian, SPI dapat menjalankan tugasnya dengan profesional dan efektif, serta memastikan bahwa kegiatan operasional rumah sakit berjalan sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang telah ditetapkan.
Oleh karena itu, kita membutuhkan Satuan Pengawas Internal (SPT) RSUD Kota Bekasi yang netral dan independen serta tidak terlibat dalam kegiatan PARTAI POKITIK manapun, untuk memastikan bahwa kegiatan operasional rumah sakit berjalan sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang telah ditetapkan. Namun dalam beberapa waktu ini, kami menemukan adanya Drogota SP yang mengikuti kegiatan PARTAI POLITIK, oleh kama itu kami dari PERISA! PUSAT INDONESIA PC Bekasi Raya meminta:
1. Mendesak Direktur RSUD Kota Bekasi segera mencabut SK Satuan Pengawas Internal (SPI) yang terlibat dalam partai politik.
2. Meminta Wali Kota Bekasi Bapak Tri Adianto selaku Owner RSUD Kota Bekasi, segera melakukan Evaluasi dan Perekrutan ulang Pada Satuan Pengawas Internal (SPI) RSUD dr. Chasbullah Abdul Majid Kota bekasi.
Kordinator Rusman ketua PPI PC Bekasi
raya ( Heri M red )