• Jelajahi

    Copyright © indik.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Jasa Raharja Selenggarakan IFG Legal Forum, Perkuat Integritas dan Peran In-House Counsel dalam Opini Hukum

    www.indik.id
    6/19/2025, 23:53 WIB Last Updated 2025-06-19T16:53:00Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Indik .id Jakarta, 19 Juni 2025 — PT Jasa Raharja kembali menyelenggarakan IFG Legal

    Forum, forum diskusi strategis tahunan yang menghadirkan para praktisi hukum

    internal dari seluruh entitas anggota IFG Holding. Acara ini berlangsung pada Rabu,

    18 Juni 2025 di Kantor Pusat Jasa Raharja, Jakarta, dengan mengangkat tema 'Tantangan Integritas dan Kewaspadaan dalam Opini Hukum: Peran In-House

    Counsel'.


    Forum ini bertujuan memperkuat pemahaman in-house counsel terhadap risiko

    hukum dalam pemberian opini hukum korporasi, serta mendorong penerapan prinsip

    kehati-hatian dan integritas dalam pengambilan keputusan.


    Kegiatan yang dilakukan secara luring dan daring ini dihadiri oleh perwakilan dari 12 (dua belas) entitas di bawah IFG Holding, termasuk PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero), PT Askrindo, PT Jamkrindo, PT Jasindo, IFG Life, Bahana Sekuritas, dan PT Jasa Raharja Putera.


    PIt Direktur Utama Jasa Raharja, Rubi Handojo, menekankan bahwa pelaksanaan

    Legal Forum 2025 bukan hanya sebagai kegiatan tahunan, melainkan sebagai

    bentuk komitmen berkelanjutan terhadap penguatan fungsi hukum di lingkungan

    perusahaan negara.


    "Forum ini adalah wadah strategis untuk memperkuat kapasitas dan integritas para

    in-house counsel, yang dalam praktiknya berperan sangat penting dalam menjaga

    arah kebijakan perusahaan tetap berada dalam koridor hukum. Bagi Jasa Raharja

    sendiri, forum ini menjadi bagian dari upaya menciptakan budaya hukum yang kuat

    dan akuntabel, sejalan dengan nilai-nilai tata kelola perusahaan yang baik," ujar

    Rubi.


    Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Jasa Raharja Harwan Muldidarmawan

    dalam sambutannya menyampaikan harapannya agar peserta dapat memanfaatkan

    forum ini untuk menambah wawasan.


    "Saya berharap pada pertemuan hari ini, kita bisa mendapatkan sebuah pandangan, sebuah masukan, induksi dari para narasumber

    yang tentunya sangat kredibel. Pandangan mereka tentunya akan memperkaya kita

    dan sebagai langkah penguatan mitigasi profesi dari in-house council. Semoga ini

    juga bisa menghindari kita dari risiko-risiko yang ada." ucapnya. 


    "Apa yang nanti disampaikan oleh para narasumber, semoga bisa menjadi panduan

    kita bersama. Kami mohon kepada para peserta bisa memanfaatkan waktu yang ada

    dengan berdiskusi, menyampaikan pertanyaan yang memang dirasa menjadi

    kebutuhan dan kegundahan dari para in-house council. Bagaimana kita harusbersikap, bagaimana kita harus memperkaya diri, dan tentunya pagar-pagar apa

    yang harus diperhatikan," tambahnya.


    Forum yang menghadirkan dua narasumber utama, yakni Dr. Neva Sari Susanti,

    SH, M.Hum., Koordinator pada Direktorat D Jaksa Agung Muda Tindak Pidana

    Umum, dan Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH, M.H., Ketua Mahkamah Konstitusi RI

    periode 2003-2008. Dr. Neva Sari Susanti dalam pemaparannya mengupas dasar yuridis pertanggungjawaban pidana terhadap in-house counsel, termasuk pembahasan actus reus dan mens rea sebagai dasar penilaian unsur kesalahan.


     la menekankan pentingnya kehati-hatian dan dokumentasi yang baik dalam memberikan opini hukum.


    "Kami di kejaksaan tidak serta-merta menetapkan seseorang sebagai tersangka.

    Tapi perlu dicatat, ada dua hal mendasar dalam hukum pidana: actus reus

    (perbuatan) dan mens rea (niat). Jika seorang in-house counsel memberikan opini

    hukum yang terbukti menutupi atau justru mendorong pelanggaran hukum, maka itu

    bisa menjadi dasar dakwaan," tegas Dr. Neva.


    "Karena itu, penting bagi in-house

    counsel untuk menjaga dokumentasi, memahami aturan secara utuh, dan tetap

    teguh pada prinsip integritas hukum." paparnya. 


    Sementara itu, Prof. Jimly Asshiddiqie mengingatkan pentingnya rule of law dalam

    menjalankan fungsi hukum di lingkungan korporasi. la menyoroti tantangan budaya

    birokrasi yang masih feodal dan mendorong in-house counsel untuk berani menjadi

    penyeimbang, bukan sekadar mengikuti tekanan atasan.


    "Pemerintahan yang baik adalah pemerintahan oleh aturan, rule of law, bukan oleh

    orang per orang. Kalau perintah atasan bertentangan dengan aturan, maka tidak

    boleh dilaksanakan. Ini prinsip dasar dalam negara hukum," ujarnya.


    Prof. Jimly menambahkan,"In-house counsel yang baik itu bukan tukang stempel.

    Mereka harus menjadi tukang rem, penjaga profesionalisme dan etika hukum di

    tengah tekanan bisnis. Profesionalitas itulah kunci perlindungan hukum.


    IFG Legal Forum menjadi bagian dari komitmen Jasa Raharja dalam membangun

    kapasitas sumber daya hukum di lingkungan IFG Holding. Dengan diskusi yang

    mendalam dan reflektif, forum ini diharapkan mampu memperkuat mitigasi risiko

    hukum, sekaligus memperkokoh posisi in-house counsel sebagai garda terdepan

    dalam mewujudkan tata kelola perusahaan yang patuh hukum dan berintegritas.

    ( Heri M red )  

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini