• Jelajahi

    Copyright © indik.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    rapat kerja dengan komisi pemberantasan korupsi ( KPK ) dengan pemerintah kota Bekasi

    www.indik.id
    5/22/2025, 20:38 WIB Last Updated 2025-05-22T13:38:48Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

            

    Indik .id kota Bekasi- Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto menegaskan bahwa kunjungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi dilakukan dalam rangka supervisi, bukan berkaitan dengan isu dugaan korupsi yang belakangan mencuat di lingkungan Pemkot.

    Penegasan ini disampaikan Tri Adhianto usai menghadiri rapat bersama perwakilan KPK di ruang  Aula Nonon Sonthanie
     Kantor Pemerintahan Kota Bekasi pada  Kamis (22/5/2025).

    “Gak ada kaitan (dengan isu korupsi di Kota Bekasi), ini kan bagian dari supervisi. Dalam rangka memberikan sosialisasi terkait hal-hal yang menjadi konsentrasi di tiap daerah,” ujar Tri kepada  indik.id  

    Tri menjelaskan bahwa supervisi yang dilakukan KPK lebih berfokus pada penguatan tata kelola pemerintahan, terutama dalam aspek perencanaan anggaran, pengelolaan pendapatan daerah, serta pelaksanaan program-program pembangunan yang transparan dan akuntabel.

    Ia menilai kehadiran KPK sebagai bagian dari upaya pembinaan dan pengawasan agar pemerintahan daerah berjalan sesuai regulasi.

    “Ini bagian dari upaya bersama membangun sistem pemerintahan yang bersih dan profesional, bukan karena ada masalah,” imbuhnya.

    Pernyataan ini disampaikan Tri menyusul merebaknya isu korupsi yang tengah menjadi sorotan publik, terutama setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menetapkan tiga tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan belanja pengadaan alat olahraga penunjang masyarakat di Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi tahun anggaran 2023.

    Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial M.A.R (selaku Pejabat Pembuat Komitmen), A.M (selaku Direktur PT Cahaya Ilmu Abadi), dan A.Z (selaku Pengguna Anggaran sekaligus mantan Kepala Dispora Kota Bekasi).

    Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, dalam konferensi pers yang digelar Kamis (15/5/2025), menjelaskan bahwa penetapan ketiganya sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan. ( Heri M red ) 
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini