Indik .id Bogor - Polres Bogor berhasil mengungkap praktik pengoplosan gas Ilegal di sebuah Lokasi di Kp. Cimoboran, Desa Sukawening Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor, Selasa (6/5/25) pada pukul 16.30 WIB kemarin.
Pengungkapan gas oplosan itu dimpimpin langsung oleh Kapolsek Dramaga Iptu Desi Triana, bersama Anggota Polsek Dramaga. Mereka berhasil mengamankan satu) orang diduga pelaku pengoplosan gas ilegal berikut barang bukti.
“Berdasarkan informasi dari masyrakat kami melalukan penggerebekan tempat pengoplos gas. Dari pengungkapan itu kami berhasil mengamankan 1 orang terduga pelaku,” kata Iptu Desi, kepada wartawan pada Rabu (7/5/25).
“Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut berikut barang bukti yang diamankan semua sudah berada di mako polsek dramaga,” tambahnya.
Selain terduga pelaku, dalam penggerebekan tersebut Polsek Dramaga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya tabung gas LPG ukuran 12 kg sebanyak 40 tabung, gas melon 3 kg sebanyak 88 tabung, gas 5 kg sebanyak 6 tabung, alat suntik gas 7 buah, timbangan, dan tutup segel gas 12 kg sebanyak 926 buah.
“Pelaku dienakan pasal 53 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun, dan denda sebesar Rp 60 Miliar. Saat ini masih dalam proses penyelidikan proses hukum lebih lanjut,” tandasnya.
( iday )