Indik .id Kota Bekasi — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi melakukan penyegelan terhadap sebuah tempat praktek pengobatan alternatif di wilayah RT 02 RW 06, Kelurahan Jatimurni, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi. Tindakan ini diambil menyusul laporan masyarakat terkait dugaan praktik pelecehan seksual berkedok pengobatan yang dilakukan oleh oknum pemilik tempat tersebut, Jum'at (9/5).
Kegiatan penyegelan dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Bekasi dengan pengawalan dari aparat keamanan gabungan. Turut hadir dalam kegiatan ini Camat Pondok Melati Heriyanto, AP., M.Si, Lurah Jatimurni Rini Ernawati, S.STP., M.AP, serta Kasipermasbang Jatimurni Aan Burhanudin, SE.
Polsek Pondok Gede melalui Unit Binmas juga turut serta mendampingi kegiatan tersebut. Bhabinkamtibmas Kelurahan Jatimurni Brigadir Galih Kuntho Aji bersama Babinsa Koptu Dodi dan Linmas setempat hadir untuk memastikan kegiatan berjalan aman dan tertib.
Langkah tegas ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam memberantas praktik menyimpang di masyarakat yang meresahkan dan membahayakan warga.
(Humas Polres Metro Bekasi Kota/ Heri M red )