masukkan script iklan disini
INDIK .id kota Bekasi, 28 Mei 2025 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi mengumumkan pelaksanaan lelang barang rampasan negara yang akan digelar secara elektronik (e-Auction) melalui situs lelang resmi pemerintah. Lelang ini, yang diselenggarakan oleh Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, menawarkan berbagai kendaraan roda dua dengan harga limit yang menarik.
Proses lelang akan menggunakan sistem open bidding tanpa memerlukan kehadiran fisik peserta. Penawaran akan dibuka saat aplikasi lelang ditayangkan di situs lelang.go.id dan akan ditutup pada hari Kamis, 5 Juni 2025, pukul 09.30 WIB, berdasarkan waktu server aplikasi.
Barang-barang yang akan dilelang mencakup 10 lot, sebagian besar berupa sepeda motor dari berbagai merek seperti Honda Beat, Honda Vario, Suzuki Satria F, dan Yamaha Xion[cite: 2, 5]. Harga limit yang ditawarkan bervariasi, mulai dari Rp 200.000 hingga Rp 604.000. Calon peserta diwajibkan menyetor uang jaminan yang besarannya berbeda-beda untuk setiap lot. Penting untuk dicatat bahwa sebagian besar kendaraan dilelang tanpa dilengkapi surat-surat kendaraan (STNK/BPKB) dan beberapa tanpa kunci kontak.
Untuk memberikan kesempatan kepada calon peserta melihat langsung kondisi barang, Kejari Kota Bekasi akan mengadakan aanwijzing dan open house. Kegiatan ini akan dilaksanakan pada hari Rabu, 4 Juni 2025, mulai pukul 08.00 WIB hingga 11.00 WIB. Calon peserta dapat mengunjungi Gudang Penyimpanan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi yang berlokasi di Jl. Veteran No. 1, Kelurahan Marga Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Dengan adanya open house ini, diharapkan peserta dapat memahami kondisi serta potensi risiko dan nilai barang yang akan dibeli.
Bagi masyarakat yang berminat mengikuti lelang, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Untuk peserta perorangan, wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sementara itu, bagi peserta yang merupakan badan hukum, harus melampirkan akta pendirian beserta perubahannya (jika ada), KTP penanggung jawab sesuai akta, dan surat kuasa jika diperlukan.
Informasi lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan lelang dapat diperoleh dengan menghubungi panitia, Ibu Adel, di nomor 0851-5627-8072, atau Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bekasi di (021) 8808888 selama jam kerja. Selain itu, informasi juga tersedia di situs web resmi Kejari Kota Bekasi (kejari-kotabekasi.kejaksaan. go.id) dan akun media sosial resmi (Instagram, Facebook, Threads).
Nantinya, seluruh hasil lelang akan disetorkan ke Kas Negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan Negeri Kota Bekasi[cite: 13]. Pihak Kejari berharap, penggunaan platform e-Auction ini dapat meningkatkan efisiensi, akuntabilitas, serta membuka peluang bagi masyarakat untuk berkontribusi pada pendapatan negara. ( Heri M red )