• Jelajahi

    Copyright © indik.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    DLH Kab Bogor Segel Pabrik Pembuang Limbah Berbahaya Ke sungai.

    www.indik.id
    5/20/2025, 22:12 WIB Last Updated 2025-05-20T15:12:56Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    INDIk .id BOGOR - Pemerintah Kabupaten Bogor bertindak tegas terhadap dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan sejumlah industri di wilayah Kecamatan Citeureup. Menindaklanjuti aduan masyarakat, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa perusahaan, Senin (19/5/2025).


    Kepala Bidang Penegakan Hukum Lingkungan dan Pengelolaan Limbah B3 (PHLPLB3) DLH Kabupaten Bogor, Gantara Lenggana, mengatakan bahwa langkah ini merupakan instruksi langsung dari pimpinan menyikapi laporan masyarakat, termasuk dari tokoh masyarakat Desa Tarikolot, Citeureup.


    Sidak melibatkan tim dari Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH), Unit Reskrim Polsek Citeureup, aparat Desa Tarikolot, serta perwakilan laboratorium dan tokoh masyarakat.


    “Kami melakukan penelusuran aliran yang diduga tercemar, dari hulu hingga hilir. Salah satu titik yang diperiksa adalah PT Harapan Mulya, perusahaan penyedia bak sampah yang melakukan pengecatan dengan sistem powder coating,” ujar Gantara.


    Dalam pemeriksaan, ditemukan adanya saluran pembuangan limbah (outfall) yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan. DLH langsung mengambil tindakan tegas, berupa penyegelan lokasi, penutupan saluran limbah (grouting), dan pemasangan garis pengawasan PPLH. Selain itu, sampel air dari hulu dan hilir aliran juga diambil untuk diuji di laboratorium. Hasil analisis diperkirakan akan keluar dalam 14 hari ke depan.


    Selain PT Harapan Mulya, tim juga melakukan pemeriksaan terhadap CV Karya Erat. Namun, tindakan penyegelan hanya dilakukan terhadap PT Harapan Mulya karena di lokasi tersebut ditemukan indikasi kuat adanya pelanggaran.


    Gantara menambahkan, pada pekan depan pihak perusahaan akan dipanggil untuk menjalani Berita Acara Pengawasan (BAP). Jika terbukti melanggar, perusahaan dapat dikenai sanksi administratif berupa paksaan pemerintah dan denda. Jika tidak ada itikad baik dari pihak perusahaan, maka kasus ini akan diproses secara pidana sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.


    “Prinsip ultimum remedium akan diterapkan jika pendekatan administratif tidak diindahkan,” tegasnya.


    DLH juga mengimbau seluruh pelaku usaha di Kabupaten Bogor agar mengelola limbah B3 sesuai dengan dokumen lingkungan dan bekerja sama dengan pihak ketiga berizin resmi untuk proses pengolahan limbah.


    “Kami tidak melarang kegiatan industri, tapi semua pelaku usaha wajib patuh terhadap aturan. Pembuangan limbah yang tidak sesuai ketentuan adalah pelanggaran serius yang merugikan masyarakat dan lingkungan,” pungkas Gantara.

    (IDAY)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini