INDIK.ID, KOTA BEKASI - Beredarnya proposal permohonan bantuan AC dari Kelurahan Jatiraden yang viral di media sosial mendapat tanggapan serius dari Wali Kota Bekasi, Dr. Tri Adhianto. Ia mengeluarkan pernyataan resmi pada Selasa (11/3/2025), yang berisi instruksi tegas terkait kasus tersebut.
Tri Adhianto memerintahkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi untuk melakukan pemeriksaan terhadap Kelurahan Jatiraden. Jika ditemukan pelanggaran aturan atau prosedur, sanksi administratif akan diberikan kepada pihak yang bertanggung jawab.
Wali Kota menegaskan bahwa pengadaan sarana dan prasarana kantor pemerintahan harus melalui anggaran APBD atau mekanisme resmi yang sesuai aturan. "Meminta bantuan langsung kepada pengusaha tanpa prosedur yang sah dapat menimbulkan konflik dan merusak integritas pemerintah," ujarnya.
Sebagai langkah korektif, seluruh aparatur di Kota Bekasi akan diberikan arahan tegas agar tidak mengulangi tindakan serupa. Tri Adhianto juga membuka ruang bagi dunia usaha yang ingin berkontribusi melalui program Corporate Social Responsibility (CSR), namun harus melalui mekanisme yang transparan dan terkoordinasi dengan Pemkot Bekasi agar tidak menimbulkan konflik kepentingan.
"Pemerintah Kota Bekasi berkomitmen untuk menjaga tata kelola yang bersih, transparan, dan akuntabel. Kami menghargai peran serta masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan dan akan terus bekerja untuk memastikan pelayanan publik berjalan dengan baik dan sesuai aturan," tegasnya.
Kepala BKPSDM Kota Bekasi, Hudi Wijayanto, menyatakan bahwa pihaknya telah meminta klarifikasi dari Lurah Jatiraden. Lurah tersebut mengakui kesalahannya, meminta maaf, dan siap menerima sanksi.
Camat Jatisampurna, Nata Wirya, selaku atasan langsung Lurah Jatiraden, juga telah memberikan teguran tertulis dan pembinaan. "Kami berkomitmen untuk memperkuat koordinasi dan memastikan prosedur administrasi berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Semoga langkah-langkah yang diambil menjadi pembelajaran semua pihak. Dan tidak terulang. Untuk pemberian barang AC dari pihak swasta ini tidak jadi diberikan dan kita tolak," ucapnya.
(Aka red)