INDIK.ID, KOTA BEKASI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi berhasil mengeksekusi H. Dani Bahdani, S.H., terpidana dalam kasus mafia tanah yang melibatkan aset milik Mabes TNI. Eksekusi ini dilakukan setelah Kejaksaan menerima relaas pemberitahuan putusan Kasasi dari Mahkamah Agung (MA), Jumat (21/3/2025).
Kasus ini bermula dari laporan polisi yang dilayangkan oleh Mabes TNI terkait dugaan pemalsuan surat yang dilakukan oleh H. Dani Bahdani, S.H., yang saat itu berprofesi sebagai advokat. Dalam aksinya, terpidana diduga membuat dan menggunakan surat palsu dalam persidangan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Bekasi untuk mengklaim kepemilikan tanah seluas 485.030 M2 yang merupakan aset Mabes TNI di Kelurahan Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi.
Akibat perbuatannya, Mabes TNI terancam kehilangan aset tanah tersebut dan bahkan diperintahkan untuk membayar ganti rugi sebesar Rp228.713.400.000 kepada pihak penggugat.
"Pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025, kami menerima relaas pemberitahuan putusan Kasasi Nomor: 225K/Pid/2025 dari MA yang pada pokoknya menerima permohonan Kasasi Penuntut Umum dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor: 484/Pid.B/2023/PN Bks tanggal 14 Agustus 2024, serta menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan kepada terdakwa," ujar Danu Bagus Pratama, S.H., Kasubsi Penuntutan Seksi Pidum Kejari Kota Bekasi.
Menindaklanjuti putusan kasasi tersebut, Kejari Kota Bekasi menerbitkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor: PRINT-1144/M.2.17/Eku.3/03/2025 tanggal 14 Maret 2025, yang memerintahkan Jaksa Eksekutor untuk segera melaksanakan putusan kasasi.
"Kami kemudian mengirimkan Nota Dinas bantuan penangkapan dan pengamanan eksekusi terpidana kepada Seksi Intelijen, yang ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Perintah Kepala Kejari Kota Bekasi Nomor: 1171/M.2.17/Dip.4/2025 tanggal 18 Maret 2025," jelas Danu.
Pada hari Kamis tanggal 20 Maret 2025, tim Seksi Intelijen dan tim Jaksa Eksekutor berhasil menghadirkan terpidana di kantor Kejari Kota Bekasi untuk proses administrasi eksekusi. Selanjutnya, terpidana dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Bulak Kapal Bekasi untuk menjalani hukuman.
Kasus ini menjadi perhatian khusus Panglima TNI saat itu, Yudo Margono, mengingat objek perkaranya adalah tanah yang merupakan Perumahan Perwira Tinggi Mabes TNI. Penyelidikan kasus ini ditangani oleh penyidik Mabes Polri, kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Agung Muda Tindak Pidana Umum, dan akhirnya ditangani oleh Kejari Kota Bekasi.
(Aka red)