• Jelajahi

    Copyright © indik.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Distaru Ultimatum Pengurus Ruko SNK: Bongkar Gerbang dalam 7 Hari!

    www.indik.id
    3/17/2025, 15:00 WIB Last Updated 2025-03-17T17:14:03Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    INDIK.ID, KOTA BEKASI - Kepala Dinas Tata Ruang (Ka Distaru), Zikron meminta pengurus Ruko Sentra Niaga Kalimalang (SNK), Kayuringin, Kecamatan Bekasi Selatan, untuk membongkar gerbang secara mandiri dalam 7 hari ke depan.


    Hal ini disampaikan olehnya setelah melaksanakan kegiatan penyegelan gate Ruko SNK, Senin (17/3/2025).


    Zikron berkata, Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi masih menunggu respon pihak pengurus Ruko SNK.


    "Dari pada nanti dibongkar secara paksa oleh Pemkot Bekasi," kata Zikron. 


    Ia memastikan, Distaru Kota Bekasi sudah memberikan tindakan sesuai tahapan dan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda).


    "Surat SP ke-1 (7 hari), SP ke-2 (7hari), SP ke-3 (7hari). Masuk surat penghentian 7 hari. Nah sekarang penyegelan," papar Zikron.


    Yang jelas, Zikron menyakini hal tersebut sudah langkah akhir, selanjutnya akan diterbitkan surat permohonan pembongkaran gedung. Meskipun, waktu lalu sempat ada upaya penggeseran gerbang yang ditutup pemkot.


    Sebelumnya, pada Rabu tanggal 19 Maret 2025, Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Zikron, mengatakan bahwa pihaknya hanya mengikuti perintah untuk menutup gerbang parkir di Ruko SNK.


    Menurut informasinya, terdapat perselisihan manajemen atau dualisme di lingkungan Ruko SNK antara pangguyuban Ruko SNK dan Mitra Patriot.


    “Ada dualisme yang sengketa ada pangguyuban Ruko SNK dengan Mitra Patriot,” ungkap dia.


    Alasannya, Distaru Kota Bekasi hanya menjalankan perintah untuk menutup akses parkiran tersebut.


    (Heri red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini