• Jelajahi

    Copyright © indik.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Polda Metro Jaya Tangkap Pengedar Sabu di Taman Sari, Sita Puluhan Gram Barang Bukti

    www.indik.id
    2/20/2025, 10:00 WIB Last Updated 2025-02-20T17:17:36Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


     
    INDIK.ID, JAKARTA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Taman Sari, Jakarta Barat, pada Senin (17/2/2025). Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba, sejalan dengan program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, H. Prabowo Subianto.

    Tersangka berinisial MK diamankan di sebuah rumah kos di Jalan Kejayaan Krukut, Taman Sari. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti sabu seberat 24,48 gram yang terbagi dalam beberapa paket, serta barang bukti lainnya seperti plastik klip kosong dan sebuah handphone.

    "Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat 24,48 gram, yang terdiri dari satu plastik klip berisi sabu seberat 22,92 gram, satu plastik klip berisi sabu seberat 1,12 gram, beberapa plastik klip kecil kosong, dan satu unit handphone Oppo Reno 6," ujar keterangan resmi dari kepolisian, Kamis (20/2/2025).

    Berdasarkan penyelidikan, tersangka menyimpan sabu di tumpukan pakaian di kamar kosnya untuk dijual kembali. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.

    Tim dari Unit 4 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, yang dipimpin oleh Kasubdit 1 AKBP Bambang Prakoso, S.H., S.I.K., CPM. dan Kanit 4 Subdit 1 AKP Trendy Habibi Ariyanto, langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka.

    Dalam interogasi, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.

    (Aka red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini