INDIK.ID, KOTA BEKASI – Aliansi Mahasiswa Berantas Korupsi (AMBK) Kota Bekasi menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Bekasi pada Senin (3/2/2025). Mereka menuding proses rekrutmen mitra statistik di BPS Kota Bekasi sejak tahun 2022 hingga 2025 diwarnai praktik kolusi dan nepotisme.
"Kami Aliansi Mahasiswa Berantas Korupsi (AMBK) Kota Bekasi atas dasar kemanusiaan dan peraturan perundang-undangan meyakini bahwa kolusi dan nepotisme adalah penyakit dan budaya yang harus kita hilangkan di Negara Kesatuan Republik Indonesia," tegas koordinator aksi.
AMBK menduga kuat adanya manipulasi dan kecurangan dalam seleksi mitra statistik yang tidak berdasarkan kompetensi dan integritas. Mereka mengklaim memiliki data, kajian, dan hasil investigasi lapangan yang mendukung tudingan tersebut. Banyak calon mitra statistik yang merasa tidak diperlakukan adil, sementara mereka yang terpilih dinilai kredibilitasnya diragukan.
"Sejak tahun 2022, banyak informasi yang mencuat mengenai ketidakjelasan dalam proses rekrutmen mitra statistik yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Bekasi. Kami menduga kuat adanya manipulasi dan kecurangan dalam seleksi yang tidak berdasarkan kompetensi dan integritas," lanjutnya.
AMBK menyoroti rekrutmen mitra statistik yang dilakukan BPS Kota Bekasi beberapa bulan lalu. Mereka mempertanyakan bagaimana proses rekrutmen dapat menghasilkan data yang akurat jika diwarnai praktik KKN. Mereka khawatir data yang dihasilkan tidak berkualitas karena pegawai yang kurang kompeten ditempatkan pada posisi strategis.
"Kolusi dan nepotisme dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap BPS Kota Bekasi. Hal ini mengakibatkan masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya mungkin meragukan independensi dan objektivitas data yang disajikan, yang seharusnya bebas dari intervensi dan kepentingan tertentu," ujar salah satu anggota AMBK.
AMBK juga menyoroti potensi pemborosan anggaran akibat pengadaan barang dan jasa yang tidak transparan. Mereka khawatir proyek atau program rekrutmen mitra statistik diberikan kepada pihak-pihak yang memiliki hubungan dekat tanpa melalui proses seleksi yang fair. Hal ini dikhawatirkan melanggar UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
"Proses rekrutmen yang tidak transparan mengancam kualitas data statistik yang sangat penting untuk pembangunan Kota Bekasi. Jika data yang dihasilkan tidak akurat, maka keputusan yang diambil oleh pemerintah dan masyarakat akan sangat keliru dan merugikan banyak pihak, hal ini juga melanggar aturan undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik," tegasnya.
AMBK menuntut Kepala BPS Kota Bekasi untuk menghentikan praktik KKN dalam seleksi mitra statistik, memberikan sanksi tegas kepada oknum yang terbukti melakukan kecurangan, dan mengevaluasi kinerja BPS Kota Bekasi secara menyeluruh. Mereka mengancam akan menggelar aksi lanjutan dengan skala yang lebih besar jika tuntutan mereka tidak dipenuhi dalam 7x24 jam. Mereka juga akan membawa masalah ini ke lembaga hukum pengawas terkait, termasuk Ombudsman dan KPK.
"Kami tidak akan diam! Kami akan terus mengawal kasus ini hingga kejelasan tercapai. Kami menuntut keadilan untuk semua pihak yang terdampak oleh proses rekrutmen yang tidak transparan ini. Untuk Kota Bekasi yang lebih baik dan berintegritas!" pungkasnya.
(Aka red)