• Jelajahi

    Copyright © indik.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kenaikan Tarif Air Perumda Tirta Patriot Dikecam, Dinilai Bebani Masyarakat Jelang Ramadhan

    www.indik.id
    2/27/2025, 14:00 WIB Last Updated 2025-02-27T16:43:37Z


     

    INDIK.ID, KOTA BEKASI - Keputusan Perumda Tirta Patriot untuk menaikkan tarif air bersih mulai 1 Maret 2025 menuai kecaman dari berbagai pihak. Kebijakan ini dinilai tidak tepat waktu, mengingat masyarakat akan menghadapi bulan puasa dan Hari Raya Idulfitri.


    Penyesuaian tarif ini didasarkan pada rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang mengatur batas tarif tidak boleh melebihi 4% dari pendapatan masyarakat.


    "Kenaikan tarif ini hanya didasarkan pada pertimbangan ekonomis yang sempit dan tidak mempertimbangkan hak dasar masyarakat dalam mengakses air bersih," tegas Mulyadi kepada media, Kamis (27/2/2025).


    Mulyadi mempertanyakan alasan yang disampaikan Direktur Utama Perumda Tirta Patriot dalam memaksakan kenaikan tarif. "Kenapa ngotot membebani masyarakat? Alasan kenaikan tarif awalnya karena 10 tahun tidak pernah naik, sekarang alasannya rekomendasi lembaga negara. Masyarakat berhak curiga, kenaikan ini untuk kepentingan siapa? Apalagi selama ini pelayanan masih buruk dan di bawah standar," ujarnya.


    Ia menilai kebijakan ini sebagai keputusan tertutup antara Perumda Tirta Patriot dan Pemerintah Kota Bekasi. Mulyadi mengungkapkan bahwa kebijakan ini diteken oleh Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani, sehari sebelum masa jabatannya berakhir.


    "Jika kebijakan ini tetap dipaksakan, saya meminta kepala daerah Kota Bekasi yang baru dilantik untuk segera mengevaluasi keputusan tersebut," kata Mulyadi.


    Ia mendesak Wali Kota Bekasi dan DPRD untuk mempertanyakan urgensi kenaikan tarif dan kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Perumda Tirta Patriot yang dinilai tidak sebanding dengan penyertaan modal puluhan miliar dari pemerintah. "Perusahaan milik pemerintah tidak boleh berorientasi pada profit. Sumber daya air seharusnya tidak menjadi beban bagi masyarakat," tegasnya.


    Mulyadi mengingatkan bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2005 terkait judicial review Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, alasan kenaikan tarif harus memiliki urgensi yang jelas. "Kenaikan tarif ini harus dikaji ulang agar tidak semakin membebani masyarakat," pungkasnya.


    (NRY)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini