• Jelajahi

    Copyright © indik.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Evaluasi LPPD Kota Bekasi 2024: Tapem Setda Gelar Penilaian Indikator Kinerja Kunci

    www.indik.id
    2/04/2025, 10:00 WIB Last Updated 2025-02-04T17:30:56Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    INDIK.ID, KOTA BEKASI - Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bekasi menggelar penilaian terhadap capaian indikator kinerja kunci (IKK) Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Kota Bekasi tahun 2024 pada hari Selasa (4/2/2025).


    Analis Kebijakan Tapem Tata Kelola Pemerintahan, Gunawan, menjelaskan bahwa penilaian ini berfokus pada capaian-capaian yang tertuang dalam LPPD. Setiap urusan memiliki definisi personal yang menjelaskan target yang ingin dicapai, data yang disajikan, dan bukti yang diperlukan.


    "Jadi LPPD itu ada indikator kinerja kunci masing-masing, semua ada 32 urusan," ujarnya. 


    LPPD, menurut Gunawan, berfungsi sebagai rapor kinerja pemerintah daerah. Di dalamnya tercantum capaian dari 32 urusan yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Sebelum disajikan dan dilaporkan, LPPD melalui proses verifikasi yang ketat melalui pembina kelompok dan kota, serta mengundang provinsi.


    Proses verifikasi LPPD melibatkan beberapa tahapan, mulai dari penyiapan dan pengumpulan di sekretariat, verifikasi internal, hingga pengawasan oleh Inspektorat Kota (IKO). Setelah diverifikasi di tingkat kota, LPPD kemudian diawasi oleh pemerintah provinsi sebelum akhirnya dinilai oleh pemerintah pusat.


    "Jadi tahapannya itu setelah dari LPPD menyiapkan, dikumpulkan di sekretariat, diverifikasi, kemudian diawasi oleh IKO. Kemudian diawasi sepenuhnya ke provinsi, sebelum nanti dibuka nilainya oleh pemerintah pusat," papar Gunawan.


    Gunawan juga menyampaikan bahwa pemerintah provinsi telah memberikan arahan terkait dengan capaian indikator kinerja kunci. Penilaian ini bertujuan untuk memastikan bahwa kewajiban yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah dilaksanakan.


    Menurutnya, berdasarkan undang-undang pemerintahan daerah, jika hadir wajib menyampaikan laporan pemerintahan daerah setiap 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.


    Laporan ini harus disiapkan maksimal pada bulan Maret setelah tahun anggaran berakhir. Saat ini, Pemerintah Kota Bekasi sedang dalam proses penyusunan laporan tersebut.


    "Jadi sebetulnya hanya report saja sih laporan. Kalau tantangan, hambatan, segala macam dalam laporan itu tidak spesifik dalam sebab-sebab yang ada dalam laporan itu," ungkap Gunawan.


    Ia menambahkan bahwa pembinaan yang dilakukan lebih terfokus pada pembinaan indikator kinerja kunci yang sesuai dengan peraturan dari Kementerian Dalam Negeri.


    "Indikator kinerja kunci yang sesuai dalam peraturan di Kemendagri. Karena kan yang bisa diterjemahkan indikator kinerja kunci itu kan dari orang yang terdekat dengan pusat lah atau panduan yang terdekat Kemendagri itu provinsi yang ditahu. Kemudian IKO yang mereka kondisikan, pengawasan atau reviewer," pungkasnya.


    (Aka red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini