INDIK.ID, KOTA BEKASI - Puluhan anggota Tim Monitoring TPST Bantargebang, yang berasal dari empat kelurahan, mempertanyakan honor bulan November dan Desember yang belum dibayarkan. Para perwakilan dari kelurahan Ciketing Udik, Cikiwul, Bantargebang, dan Sumur Batu mendatangi Pemerintah Kota Bekasi pada Kamis (19/12/2024) untuk meminta kejelasan terkait hak mereka.
Sejumlah tokoh masyarakat turut hadir mendampingi, di antaranya Warnadi, Adis Saputra, Nurdin (Gordon), Abdul Halim, dan Nasir Anwar. Mereka berharap pemerintah segera memberikan kepastian terkait pembayaran honor yang tertunda.
Menurut salah satu tokoh, Kiman Sumarwan, anggota tim monitoring TPST biasanya menerima honor selama 11 bulan dalam satu tahun. Namun, tahun ini mereka hanya dibayar untuk 9 bulan.
"Seharusnya kami menerima honor selama 11 bulan, tetapi tahun ini baru dibayarkan 9 bulan. Kami sudah mencoba meminta penjelasan dari Inspektorat, tetapi belum ada jawaban pasti. Hari ini pun, kami hanya bertemu dengan staf yang bukan pihak terkait," jelas Kiman.
Ia menegaskan bahwa para anggota Tim Monitoring TPST sangat berharap sisa dua bulan honor tersebut segera dibayarkan.
Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak Inspektorat maupun Dinas Lingkungan Hidup terkait keluhan ini. Para anggota Tim Monitoring TPST berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
"Kami berharap hak kami sebagai Tim Monitoring TPST Bantargebang untuk dua bulan yang tersisa bisa segera dipenuhi. Ini bukan hal baru, tetapi baru tahun ini saja terjadi kendala seperti ini," pungkasnya.
(Aka red)